HNW Dukung Usulan Revisi UU Zakat untuk Maksimalkan Potensi Penerimaan

HNW Dukung Usulan Revisi UU Zakat untuk Maksimalkan Potensi Penerimaan

Yudistira Perdana Imandiar - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 08:58 WIB
MPR
Foto: Dok. MPR
Jakarta -

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung usulan dari FOZ (Forum Zakat) soal revisi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hidayat menilai revisi diperlukan untuk memaksimalkan potensi pengumpulan zakat, infak, sedekah (ziswaf).

HNW menjabarkan selain BAZNAS dan lembaga lain yang diakui Pemerintah, pengumpulan zakat juga diselenggarakan amil tradisional seperti kiai, nyai, masjid, hingga pondok pesantren. HNW menyebut mereka selama ini sudah melaksanakan fungsi pengumpulan zakat dan efektif membagikannya serta dipercaya oleh masyarakat baik muzakki maupun mustahik.

"Untuk mencapai target potensi zakat nasional yang sangat besar itu, perlu gotong royong dengan memaksimalkan seluruh potensi yang oleh masyarakat sudah diterima sebagai amil tradisional, yang menerima dan membagikan zakat dengan amanah. Jangan malah dikriminalisasi apalagi dengan ancaman pidana, atau dipersulit perizinannya. Mestinya mereka dibantu dan didampingi agar makin efektif dan amanah dalam melaksanakan fungsi sebagai amil tradisional," tutur HNW dalam keterangannya, Rabu (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ia sampaikan saat mengikuti audiensi Komisi VIII DPR-RI dengan Forum Zakat di Jakarta, dan Raker dengan Baznas pada Selasa (10/4).

"Apalagi komunitas keagamaan lokal seperti para Kiai, ustaz, masjid, dan pesantren terbukti dapat efektif dalam mengelola zakat hingga dapat menyelesaikan beragam masalah kemiskinan dan ketimpangan di sekitar masjid maupun pesantren. Dan dengan fungsi itu mereka dapat menjaga akidah umat agar tak dimurtadkan, membuat umat jadi suka dengan masjid dan ajaran Islam. UU Zakat seyogyanya mengakomodir kegiatan yang telah menjadi kearifan lokal tersebut," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

HNW yang juga anggota Komisi VIII DPR RI itu mengapresiasi Forum Zakat (FOZ) yang melakukan kerja audiensi dan advokasi dengan mengusulkan perlunya revisi terhadap UU Pengelolaan Zakat agar masalah tersebut dapat dikoreksi secara legal formal. Hal ini menurutnya bukan dalam rangka mendelegitimasi BAZNAS, atau tidak mengakui peran BAZNAS, melainkan optimalisasi usaha pengumpulan zakat nasional melalui gerakan masyarakat berbasis dana keagamaan yang telah berperan luas di masyarakat akar rumput, dan sudah berlaku jauh sebelum UU Zakat hadir.

Selain itu, revisi UU Zakat diungkapkan Hidayat juga bertujuan agar para amil tradisional dilindungi dan dibantu dengan adanya payung hukum yang spesifik. Dengan begitu diharapkan dapat menghilangkan keresahan mereka dari kemungkinan dipidana, sekaligus meningkatkan kemampuan dan amanah mereka melalui berbagai program pelatihan dan pendampingan.

HNW meyakini pemusatan dana sosial keagamaan khususnya zakat dengan potensi nilai Rp 327 Triliun akan bisa diraih dan dikelola dengan lebih baik, bila tidak dipegang oleh satu institusi saja. Hal itu disebutnya bisa meminimalisir masalah penyaluran yang tidak merata dan tidak berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat lokal atau komunitas umat di sekitar masjid atau pondok pesantren.

"Kami di Komisi VIII DPR RI mengapresiasi Forum Zakat yang mengadvokasi hal ini, dan kami berharap kolaborasi dengan Baznas dapat maksimal dilakukan, agar harapan potensi zakat yang sangat besar itu dapat dikumpulkan dan dibagikan untuk sebesar-besarnya maslahat bagi umat dan bangsa. Semua itu dalam rangka meningkatkan cakupan pengumpulan dana zakat nasional, serta mengoptimalkan program pengumpulan/pengelolaan zakat berbasis masyarakat, untuk maksimalisasi penghimpunan zakat dan juga untuk menyelesaikan beragam masalah sosial ekonomi kemasyarakatan di sekitar masjid maupun pesantren yang menyebar di seluruh pelosok nusantara," ujar HNW.

(akn/ega)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads