3 Catatan Kemenag Usai Kasus Penempelan QRIS Amal Palsu Terungkap

3 Catatan Kemenag Usai Kasus Penempelan QRIS Amal Palsu Terungkap

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 12 Apr 2023 06:20 WIB
Pemerintah akan melaksanakan sidang isbat untuk menetapkan awal puasa Ramadan 2023 di Gedung Kemenag RI. Lalu, sidang isbat Ramadan 2023 jam berapa?
Foto: dok. Kemenag
Jakarta -

Polisi menangkap pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) yang menempelkan QRIS amal palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) menyayangkan ulah pelaku yang memanipulasi QR code amal.

"QRIS ini kan sebuah instrumen yang dapat mempermudah masyarakat untuk menyumbang. Sangat bagus, hanya saja disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan pemalsuan QRIS itu menjadi pembelajaran bagi semua pihak termasuk pengurus masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua, terutama satu, bagi pengurus masjid (DKM). Ke depan harus sangat hati-hati dan selalu mengawasi penggunaan QRIS ini," kata Kamaruddin.

Menurutnya pihak bank juga harus kreatif dan bisa menjamin keamanan penggunaan QRIS untuk beramal. Dia mengatakan perlu dibuat sistem QRIS yang canggih sehingga tidak mudah disalahgunakan.

ADVERTISEMENT

"Kedua, pihak bank juga harus lebih creative untuk menjamin penggunaan QRIS ini tidak disalahgunakan, harus membuat sistem yang canggih agar tidak mudah disalahgunakan," tuturnya.

Selain itu, Kamaruddin meminta masyarakat berhati-hati saat hendak mentransfer dana amal lewat QRIS. Dia meminta masyarakat memastikan kembali QRIS yang dipindai merupakan milik masjid yang dimaksud.

"Ketiga, masyarakat juga harus hati-hati, pastikan QRIS yang digunakan itu adalah milik masjid di mana QRIS itu digunakan," imbuhnya.

Pelaku Ditangkap, Raup Belasan Juta

Polisi telah menangkap dan menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Polisi menyebut M Iman menghimpun Rp 13 juta.

"Total dana yang terkumpul Rp 13.060.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4).

Auliansyah mengatakan dana tersebut dihimpun hanya dalam sepekan sejak M Iman beraksi dengan cara menempel QRIS palsu tersebut. Iman disebut beraksi pada 1-9 April 2023.

Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku sudah beraksi di 38 masjid yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, hingga Tangerang. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga di masjid atau musala yang berlokasi di pusat belanja.

"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik. Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.

Namun, polisi tidak begitu saja percaya pada pengakuan tersangka. Polisi terus mendalami kasus tersebut.

"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan penempelan di tempat lain dan ini baru 38 yang kami temukan dan mungkin bisa jadi lebih banyak," jelasnya.

Saat ini M Iman sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," imbuhnya.

Aksi penipuan yang dilakukan pelaku tergolong modus baru. Pelaku menirukan QR code yang terpasang di kotak amal sehingga uang yang dikirimkan masyarakat tak masuk ke rekening masjid, melainkan rekening pelaku.

Simak Video: Fakta Terkini Kasus QRIS 'Palsu' di Masjid-masjid Jakarta

[Gambas:Video 20detik]



(dek/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads