Legislator PKB Dorong Reformasi di Kemenkeu Buntut Janggal Rp 349 T

Legislator PKB Dorong Reformasi di Kemenkeu Buntut Janggal Rp 349 T

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 23:40 WIB
Rapat Komisi III DPR RI
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda raker bersama Komisi III DPR (Foto: Anisa Indraini/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh. Rano Alfath mengatakan pihaknya akan mengawal kasus transaksi janggal Rp 349 triliun hingga tuntas. Ia mendorong adanya reformasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai kasus tersebut.

"Fraksi PKB berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum kasus ini sampai terang benderang dan mendorong reformasi internal di tubuh Kemenkeu, khususnya di bidang evaluasi dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai," kata Rano dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Rano menyebut reformasi di internal Kemenkeu mampu mengembalikan integritas lembaga. Ia meminta pihak terkait, yakni Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) dapat bekerja secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya percaya bahwa Kemenkeu dapat mengembalikan kredibilitas dan integritasnya," tuturnya.

Rano mengatakan dirinya berkomitmen untuk mendorong investigasi aparat penegak hukum (APH) terhadap hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK pada Kemenkeu agar laporan yang ada bisa dibuktikan tindak pidananya.

ADVERTISEMENT

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Kami akan minta bongkar semuanya hingga tuntas. Berdasarkan Data Agregat LHA PPATK sejumlah Rp 349 T itu kami akan secara spesifik meminta data empiris terkait berapa persen dari total nilai transaksi tersebut yang sudah ditindaklanjuti oleh APH, berapa persen yang masih dalam proses penyelesaian oleh Kemenkeu, dan berapa persen yang telah terbukti inkrah bahwa terdapat tindak pidana melawan hukum, baik korupsi maupun pencucian uang," ungkap Rano.

Menurutnya, dugaan transaksi janggal yang dibahas tersebut sifatnya baru sebatas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK serta belum sampai ke tingkat bukti hukum.

"Karena masih sebatas laporan, sulit untuk kita menaksir berapa total kerugian negara dari hasil kejahatan dan ada tidaknya tindak pidana dari situ. Untuk itu kita minta penjelasan lah, kan ada 100 surat yang sudah dikirim ke APH, berapa yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini kan yang ingin diketahui masyarakat begitu," imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan KNK-PP-TPPU tentang transaksi janggal Rp 349 triliun hari ini. Hadir dalam rapat, Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, hingga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Halaman 2 dari 2
(dwr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads