Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Moh. Rano Alfath mengatakan pihaknya akan mengawal kasus transaksi janggal Rp 349 triliun hingga tuntas. Ia mendorong adanya reformasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) usai kasus tersebut.
"Fraksi PKB berkomitmen untuk mengawal penegakan hukum kasus ini sampai terang benderang dan mendorong reformasi internal di tubuh Kemenkeu, khususnya di bidang evaluasi dan deteksi dini atas pelanggaran intervensi pegawai," kata Rano dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).
Rano menyebut reformasi di internal Kemenkeu mampu mengembalikan integritas lembaga. Ia meminta pihak terkait, yakni Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) dapat bekerja secara maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya percaya bahwa Kemenkeu dapat mengembalikan kredibilitas dan integritasnya," tuturnya.
Rano mengatakan dirinya berkomitmen untuk mendorong investigasi aparat penegak hukum (APH) terhadap hasil Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK pada Kemenkeu agar laporan yang ada bisa dibuktikan tindak pidananya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Menurutnya, dugaan transaksi janggal yang dibahas tersebut sifatnya baru sebatas laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK serta belum sampai ke tingkat bukti hukum.
"Karena masih sebatas laporan, sulit untuk kita menaksir berapa total kerugian negara dari hasil kejahatan dan ada tidaknya tindak pidana dari situ. Untuk itu kita minta penjelasan lah, kan ada 100 surat yang sudah dikirim ke APH, berapa yang sudah sampai tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Ini kan yang ingin diketahui masyarakat begitu," imbuhnya.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan KNK-PP-TPPU tentang transaksi janggal Rp 349 triliun hari ini. Hadir dalam rapat, Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala PPATK Ivan Yustiavanda, hingga Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.