Polisi menangkap pria bernama M Iman Mahlil Lubis (39) yang menempelkan QRIS palsu pada kotak amal di 38 masjid yang tersebar di Jakarta. Tersangka Iman meraup Rp 13 juta dalam sepekan dari modus tipu-tipu tersebut.
Dari video yang didapat detikcom, Selasa (11/4/2023), diperlihatkan momen penangkapan M Iman. Dia ditangkap di sebuah kosan harian yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dalam video tersebut, terlihat M Iman yang tengah berada di sebuah kamar digerebek anggota kepolisian. M Iman pun tampak kaget saat penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menghampirinya.
Penyidik lanjut menggeledah kamar tersebut dengan membuka satu demi satu tas milik M Iman. Penyidik menemukan sejumlah QRIS yang diduga akan digunakan M Iman untuk modus tipu-tipunya tersebut.
"Ini semua dibawa ya," kata penyidik saat menggeledah dan menemukan barang bukti di lokasi.
M Iman kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran QRIS 'palsu'. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Selasa (11/4/2023).
Himpun Rp 13 Juta dalam Sepekan
Auliansyah mengatakan M Iman menghimpun dana sebesar Rp 13 juta hanya dalam sepekan sejak beraksi pada 1-9 April 2023.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penipuan Barcode QRIS
(wnv/jbr)