Kejari Depok Akan Hadirkan Ahli Forensik-Pidana di Sidang Ayah Bunuh Putri

Kejari Depok Akan Hadirkan Ahli Forensik-Pidana di Sidang Ayah Bunuh Putri

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 20:58 WIB
Polisi gelar rekonstruksi kasus ayah sadis bunuh anak dan aniaya istri di Jatijajar, Depok.
Polisi menggelar rekonstruksi kasus ayah sadis membunuh anak dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok. (Foto: dok. Polisi)
Depok -

Sidang kasus pria bernama Rizky Noviyandi Achmad (31) yang membunuh anak sendiri di Tapos, Depok, akan lanjut digelar besok. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan dua ahli forensik.

"Besok akan menghadirkan dua ahli forensik kedokteran dalam sidang pembuktian pembunuhan berencana terhadap anak kandung dan penganiayaan berat terhadap istri yang didakwakan dilakukan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad," kata JPU Kejari Depok, Alfa Dera, dalam keterangannya, Selasa (11/4/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Depok M Arief Ubaidillah menyampaikan sidang itu akan dilaksanakan pada Rabu (12/4) di Pengadilan Negeri Depok. Ubaidillah menuturkan dua dokter ahli forensik yang dihadirkan dalam sidang itu bertugas di Rumah Sakit Bhayangkari Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam upaya pembuktian kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran yang terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Rizky," ungkapnya.

Ubaidillah menegaskan bahwa alat bukti yang dihadirkan sampai saat ini sangat mendukung terbukanya fakta bahwa terdakwa Rizky bersalah atas tindakan yang dilakukannya. Serta akurat mengenai bukti-bukti serta keterangan di bidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Dalam sidang besok, Kejari Depok berharap ahli forensik ini mampu memberikan penjelasan yang terperinci. Serta akurat mengenai bukti bukti serta keterangan di bidang forensik terkait akibat perbuatan terdakwa," ungkapnya.

Selain ahli forensik, Jaksa akan menghadirkan ahli pidana untuk memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

"Jaksa yang ditunjuk adalah jaksa yang berpengalaman sehingga kami optimis jaksa penuntut umum akan melakukan upaya maksimal dalam memastikan bahwa keadilan tercapai dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

Lihat juga Video 'Suami Tega Racun Istri hingga Tewas Demi Nikahi Adik Ipar':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Kejari Depok menerima pelimpahan Rizky Noviyandi Achmad (31), tersangka pembunuhan putrinya sendiri di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok. Rizky segera disidang atas pembunuhan sadis terhadap putrinya itu.

"Bahwa hari ini kami telah melaksanakan penerimaan Tersangka Rizky Noviyandi Achmad (31) dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat Rahmatu, dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Rizky selanjutnya ditahan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan. Rizky ditahan selama 20 hari oleh jaksa.

"Tersangka langsung kami lakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Depok," ujar Andi Rio.

Selanjutnya, jaksa akan menyusun berkas dakwaan. Rizky akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads