Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu Dibatalkan, KPU Respons Positif

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 20:07 WIB
Gedung KPU RI (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu. KPU menyambut positif putusan tersebut.

"Meluruskan kembali jalur peradilan untuk mencari keadilan pemilu, yaitu bukan wewenang/kompetensi Peradilan Umum (Pengadilan Negeri), namun adalah wewenang Bawaslu, PTUN, dan Mahkamah Konstitusi," demikian tulis KPU dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).

KPU juga menilai putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum.

"Terhadap Putusan Bawaslu perkara No. 01/2023 (perkara Partai Prima), tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan KPU RI terkait putusan PN Jakpus, yang menunda tahapan Pemilu 2024. Pejabat humas PT DKI, Binsar Pakpahan, mengatakan pengadilan negeri tak berwenang menangani sengketa partai politik.

"Pada prinsipnya, majelis tingkat banding menyatakan, berdasarkan pemeriksaan berkas dan sebagainya, bahwa pengadilan tinggi dalam hal ini sebagai bagian dari peradilan umum tidak berwenang memeriksa sengketa parpol," kata Binsar Pakpahan di gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

Simak juga Video 'Pengadilan Tinggi DKI Sarankan Perkara Sengketa Pemilu Dilakukan di PTUN':

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/dwia)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork