Merasa Diintimidasi, Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK

Muchamad Sholihin - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 19:28 WIB
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan di LPSK (Solihin/detikcom)
Jakarta -

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi LBH Pos Malang, Koalisi Masyarakat Sipil, dan KontraS mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur. Mereka datang untuk meminta perlindungan LPSK karena merasa diintimidasi sejak Tragedi Kanjuruhan hingga pascaputusan persidangan.

"Sebenarnya kedatangan hari ini kurang lebihnya intinya beberapa keluarga yang didampingi oleh LBH Pos Malang dan Koalisi Masyarakat Sipil dan KontraS, serta beberapa yang hari ini datang ialah untuk melakukan tindak lanjut terhadap upaya perlindungan saksi korban dalam hal ini keluarga korban. Karena mengingat bahwa setelah Tragedi Kanjuruhan dan pascaputusan ditemui banyak intimidasi, baik itu secara langsung maupun tidak langsung, baik terhadap saksi korban maupun terhadap keluarga korban itu sendiri," kata Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/4/2023).

Daniel menyebut saksi korban dan keluarga korban diintimidasi dengan berbagai cara agar tidak melakukan upaya hukum terkait Tragedi Kanjuruhan.

"Intimidasinya salah satu keluarga korban semisal dia diintimidasi dengan pistol, dia diintimidasi supaya jangan melakukan upaya hukum, dia dihalangi atau dibatasi itu berbagai macam bentuk intimidasi yang keluarga korban ataupun korban dan saksi mata Tragedi Kanjuruhan, itu yang dialami," ucap Daniel.

"Sehingga kami melakukan sinergi dengan LPSK yang dalam hal ini adalah yang melindungi saksi dan korban sekaligus keluarga korban, baik itu perlindungan hukumnya, rehabilitasinya bahkan juga restitusinya," tambahnya.

Sementara itu, Staf Divisi Hukum KontraS, Muhammad Yahya Ihyaroza mengungkap bahwa LPSK ternyata sudah merekomendasi agar restitusi untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dimasukkan ke dalam tuntutan atau dakwaan, tapi itu tidak dilakukan.

"Tadi dari keterangan LPSK menyebut bahwa mereka sudah memberikan rekomendasi tersebut ke pihak hakim atau ke kejaksaan. Bahkan mereka sudah sempat menghitung jumlah restitusi yang harus diberikan kepada pihak pihak korban, tetapi ternyata dalam tuntutannya atau dakwaannya itu, rekomendasi tersebut tidak dimasukkan ke dalam tuntutan atau dakwaan," ujar Yahya.

Yahya menyebut para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga meminta saran LPSK terkait restitusi dan rehabilitasi untuk pihak korban. Sebab, kata dia, banyak dari pihak keluarga korban yang masih trauma dengan tragedi yang menelan ratusan korban jiwa itu.

"Karena banyak dari pihak korban yang trauma hingga saat ini, bahkan salah satu dari istri korban yang kami dampingi hari ini, setiap mendengar atau melihat kata-kata Kanjuruhan atau ketika dimintai keterangan itu dia langsung pingsan. Hal-hal itu yang kami minta kepada LPSK untuk bisa diberikan perlindungan kepada pihak korban," imbuhnya.




(fas/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork