Polisi menetapkan M Iman Mahlil Lubis (39) sebagai tersangka dalam kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di masjid di kawasan Jakarta Selatan hingga Masjid Istiqlal. M Iman sendiri diketahui merupakan mantan karyawan salah satu bank BUMN.
"Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
M Iman kini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran QRIS 'palsu'. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Iman mengaku sudah beraksi dengan modus QRIS palsu tersebut di 38 lokasi di seluruh Jakarta.
"Dari beberapa tempat yang sudah ditempel oleh yang bersangkutan ada 38 titik," kata Auliansyah.
Auliansyah mengatakan beberapa masjid tersebut tersebar di Jakarta Selatan Jakarta Pusat hingga Tangerang. Iman juga diduga menempelkan QRIS di beberapa bank hingga musala di pusat belanja.
"Ada di beberapa tempat lain di Pondok Indah Mall dan Grand Indonesia," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, Iman mengaku menempel QRIS palsu tersebut sejak 1 April 2023. Auliansyah mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan tersebut.
"Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April (2023) ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain," jelasnya.
Simak Video 'Bisa Banget! Pria Ini Ganti QRIS Kotak Amal Masjid ke Rekening Pribadi':