Ternyata Brigjen Endar Juga Laporkan Firli ke Dewas soal Dokumen KPK Bocor

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 17:35 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro telah melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan. Ternyata, Endar juga melaporkan Firli soal dugaan kebocoran dokumen penyelidikan.

"Oh iya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung ACLC, Jakarta, Selasa (11/4/2023). Tumpak menjawab apakah Endar juga melaporkan terkait dugaan pembocoran dokumen penyelidikan.

Tumpak tak memerinci soal dokumen penyelidikan apa yang dilaporkan Endar. Dia hanya membenarkan Endar melaporkan Firli ke Dewas soal dugaan kebocoran dokumen.

"Oh iya," kata Tumpak. Tumpak menjawab apakah Ketua KPK Firli yang dilaporkan Endar ke Dewas.

"Kita pelajari kita masih sedang pelajari itu laporannya, tapi sudah kita terima," imbuhnya.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(whn/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork