Putusan Banding Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Dibacakan Besok

Putusan Banding Ferdy Sambo Jadi yang Pertama Dibacakan Besok

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 16:28 WIB
Jakarta -

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk pada Rabu (12/4) besok. Putusan banding yang pertama akan dibacakan adalah Ferdy Sambo.

"Sesuai dengan register perkara itu tentu yang dibacakan duluan yang pertama terdaftar di Pengadilan Tinggi itu atas nama terdakwa Ferdy Sambo terdaftar nomor 53," kata pejabat Humas PT DKI, Binsar Pakpahan, kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Binsar mengatakan pembacaan putusan banding Ferdy Sambo akan disusul putusan banding untuk Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal, dan terakhir Kuat Ma'ruf. Dia menuturkan urutan pembacaan putusan banding itu berdasarkan nomor register perkara di Pengadilan Tinggi DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nomor 54-nya atas nama Putri Candrawathi, nomor 55 itu atas nama terdakwa Ricky Rizal, dan yang nomor 56 terdakwa Kuat Ma'ruf," ujarnya.

Dia mengatakan sidang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo dkk akan digelar lebih awal. Dia menyebutkan tak ada persiapan khusus jelang sidang putusan banding Ferdy Sambo dkk.

ADVERTISEMENT

"Demikian juga besok ketika pembacaan putusan perkara pidana banding atas nama Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu juga sama, cuma dilaksanakannya lebih awal jam 9.00 WIB karena ada 4 putusan yang terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kemudian Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Nah masing-masing majelis kan sama sebetulnya tapi berbeda siapa yang jadi ketua majelisnya itu saja persiapannya," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta putusan banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk sudah siap dibacakan oleh majelis hakim. Putusan banding akan dibacakan pada 12 April 2023.

"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dkk sudah dipersiapkan majelis hakim tingkat banding untuk dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 yang akan datang," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Sabtu (8/4).

Dia menjamin sidang tersebut digelar terbuka untuk umum. PT DKI juga mempersiapkan siaran langsung sidang tersebut.

"Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut, PT DKI akan mempersiapkan pool TV yang sejalan dengan kehumasan Mahkamah Agung RI," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan banding.

Cuma Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. Berikut daftar hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua:

1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara

(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads