Anas Singgung Tak Mati di Sukamiskin, Cek Lagi Vonisnya Disunat 6 Tahun

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 15:57 WIB
Anas Urbaningrum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara hari ini setelah hukumannya didiskon Mahkamah Agung (MA). Anas pun bicara soal dirinya yang tak mati membusuk di penjara meski ada pihak yang berpikir demikian.

Hal itu disampaikan Anas sekeluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Anas, yang bebas setelah menjalani hukuman kasus korupsi terkait proyek Hambalang, menyampaikan permohonan maaf jika ada yang berpikir dirinya membusuk di penjara.

"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas di hadapan loyalisnya yang menyambut di Lapas Sukamiskin.

Anas mengatakan tidak menjadi bangkai fisik dan sosial gara-gara dipenjara. Dia mengatakan dirinya tetap sehat dan waras berkat dukungan keluarga dan sahabat-sahabatnya.

"Kalau ada yang berpikir, saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, ini mohon maaf itu alhamdulillah tidak terjadi," ujarnya.

Hukuman Anas Didiskon

Anas bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan, sejak 2014. Dia bebas setelah hakim mendiskon hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkannya.

Sebagai informasi, Anas sebelumnya dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Namun, karena politikus itu tidak membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana subsidernya, yakni 2 tahun kurungan.

Berikut jejak diskon vonis Anas:

2014

Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

Februari 2015

Tak terima divonis 8 tahun penjara, Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Simak Video 'Momen Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(mae/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork