Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara hari ini setelah hukumannya didiskon Mahkamah Agung (MA). Anas pun bicara soal dirinya yang tak mati membusuk di penjara meski ada pihak yang berpikir demikian.
Hal itu disampaikan Anas sekeluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Anas, yang bebas setelah menjalani hukuman kasus korupsi terkait proyek Hambalang, menyampaikan permohonan maaf jika ada yang berpikir dirinya membusuk di penjara.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama, mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas di hadapan loyalisnya yang menyambut di Lapas Sukamiskin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anas mengatakan tidak menjadi bangkai fisik dan sosial gara-gara dipenjara. Dia mengatakan dirinya tetap sehat dan waras berkat dukungan keluarga dan sahabat-sahabatnya.
"Kalau ada yang berpikir, saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, ini mohon maaf itu alhamdulillah tidak terjadi," ujarnya.
Hukuman Anas Didiskon
Anas bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 3 bulan, sejak 2014. Dia bebas setelah hakim mendiskon hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara melalui putusan peninjauan kembali (PK) yang dilayangkannya.
Sebagai informasi, Anas sebelumnya dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Namun, karena politikus itu tidak membayar uang pengganti, dia harus menjalani pidana subsidernya, yakni 2 tahun kurungan.
Berikut jejak diskon vonis Anas:
2014
Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan USD 5,2 juta. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.
Februari 2015
Tak terima divonis 8 tahun penjara, Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Simak Video 'Momen Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Juni 2015
Masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.
Namun, bukannya membebaskan, majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.
Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut. Selain itu, Anas wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.
September 2020
Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun lantas mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Hasilnya, vonis Anas pun kembali disunat Mahkamah Agung (MA). Hakim mengkorting 6 tahun hukuman Anas, yakni menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.
Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.
2021
Pada Februari 2021, KPK kemudian mengeksekusi putusan MA tersebut. Anas pun menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK.
April 2023
Anas pun menghirup udara bebas hari ini setelah cuti menjelang bebasnya diterima.