Jejak Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas Besok

Jejak Diskon Vonis Anas Urbaningrum yang Bebas Besok

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Senin, 10 Apr 2023 10:37 WIB
Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Foto: Anas Urbaningrum (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, bakal menghirup udara bebas. dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin besok.

Politikus itu pun akan berstatus cuti menjelang bebas (CMB) saat keluar nanti. Anas bebas dari penjara usai menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 8 tahun akibat kasus korupsi terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor.

Anas dihukum 8 tahun penjara usai hakim mendiskon hukumannya melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkannya. Berikut jejak diskon vonis Anas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2014

Hakim memvonis Anas 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta. Anas divonis terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi.

ADVERTISEMENT

Februari 2015

Tak terima divonis 8 tahun penjara, Anas pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Juni 2015

Masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, Anas kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.

Namun, bukannya bebas, Majelis hakim agung yang saat itu dipimpin almarhum Artidjo Alkostar justru melipatgandakan hukuman Anas. Anas divonis 14 tahun penjara.

Tak hanya itu, hak politik Anas juga dicabut. Selain itu, Anas juga wajib mengembalikan uang yang dikorupsi di proyek Hambalang sebesar Rp 57 miliar.

2020

Tak terima hukumannya dilipatgandakan, Anas pun lantas mengajukan upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). Hasilnya, vonis Anas pun kembali disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta pada September 2020.

Untuk uang pengganti tidak ada perubahan, yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp 57 miliar dan USD 5,261 juta. Bila tidak mau membayar, asetnya disita. Bila tidak cukup, diganti 2 tahun kurungan.

Hak politik Anas juga tetap dicabut selama 5 tahun.

2021

Pada Februari 2021, KPK kemudian mengeksekusi putusan MA tersebut. Anas pun menjalani hukuman penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan KPK.

2023

Tahun-tahun berlalu, Anas pun akan segera menghirup udara bebas besok.

Simak juga 'Mencuat Lagi KSP Moeldoko Coba Rebut Partai Demokrat':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads