Cabuli 14 Santriwati Modus 'Karomah', Pengasuh Ponpes Batang Jadi Tersangka

Cabuli 14 Santriwati Modus 'Karomah', Pengasuh Ponpes Batang Jadi Tersangka

Antara - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 13:05 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Batang -

Polisi menetapkan pengasuh Pondok Pesantren Bandar di Kabupaten Batang, Wildan Mashuri Aman (58), sebagai tersangka pemerkosaan. Dia diduga memperkosa delapan santriwati dan mencabuli enam orang lainnya.

"Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur," kata Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Batang seperti dilansir Antara, Selasa (11/4/2023).

Didampingi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Luthfi menyebut delapan santriwati mengalami luka robek pada alat vital. Enam korban lainnya dicabuli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut karena kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Kasus ini diduga terjadi dalam kurun 2019-2023.

Dia mengatakan tersangka membangunkan santriwati dan membawa mereka ke sebuah kantin. Di TKP itulah Wildan menjanjikan korban akan mendapat 'karomah'.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan Wildan menipu para santriwati yang menjadi korban itu dengan mengatakan mereka telah dinikahi oleh tersangka tanpa saksi.

"Setelah dijanjikan bakal mendapat 'karomah', tersangka melakukan ijab-kabul. Setelah sah, menurut pelaku, korban kemudian disetubuhi. Usai disetubuhi, korban ini diberi uang jajan," katanya.

Pada saat memberikan uang jajan tersebut, kata dia, tersangka juga melarang para korban mengadu kepada orang tua.

"Jadi, santriwati yang sudah didoktrin 'manut' sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur," katanya.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujar Lutfhi.

Simak juga 'Saat Tampang Pensiunan PNS yang Cabuli Bocah di Parepare':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads