Mahkamah Agung (MA) memutuskan merek Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH) antara Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injil di Halmahera dan Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injil di Halmahera Utara. Bagaimana kasusnya?
Kasus bermula saat Badan Pekerja Harian Sinode (BPHS) Gereja Masehi Injil di Halmahera Utara dengan Ketum Pdt Lewian Sambaimana menggugat BPHS Gereja Masehi Injil di Halmahera (GMIH) dengan Ketum Pdt Demianus Ice. Mereka bersengketa soal penggunaan merek GMIH.
Gugatan dilayangkan ke PN Makassar. Pada 9 Maret 2022, gugatan itu tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas vonis itu, Pdt Lewian Sambaimana mengajukan kasasi dan dikabulkan. Pada 20 Juli 2022, MA memutuskan:
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
2. Menyatakan para penggugat adalah pemilik dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek GMIH dengan nomor IDM000635302 tertanggal 28 September 2018
3. Menyatakan seluruh perbuatan Para Tergugat yang menggunakan merek GMIH dan mengatasnamakan GMIH tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah.
4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan/ tindakan yang berhubungan dan/atau mengatas-namakan GMIH dengan menggunakan merek GMIH dalam hubungan dengan pemerintah,
organisasi gereja maupun kegiatan lainnya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya jika lalai menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Atas hal itu, giliran BPHS GMIH dengan Ketum Pdt Demianus Ice mengajukan PK dan dikabulkan.
"Dalam pokok perkara. Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan PK yang dilansir website MA, Selasa (11/4/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Hamdi dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati. Berikut alasan majelis PK:
Bahwa Para Penggugat telah mendaftarkan lambang sebagai merek kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Dirjen HAKI dengan Nomor Permohonan J002016050275 tanggal 20 Oktober 2016, telah menerbitkan Sertifikat Merek Nomor IDM000635302, tanggal 28 September 2018 atas nama Yayasan Gereja Masehi Injili di Halmahera, bukan atas nama Gereja Masehi Injili di Halmahera.
Bahwa jauh sebelum Penggugat mendaftarkan sebagai mereknya tanggal 20 Oktober 2016, lambang tersebut telah digunakan Tergugat sejak tahun 1997 dan telah disahkan dalam Persidangan Sinode GMIH ke XXIV di Desa Balisoan dan Persidangan Sinode GMIH ke XXVII tahun 2012 di Desa Dorume Kecamatan Loloda Utara dan lambang tersebut telah digunakan pada papan nama di Kantor Pusat GMIH yang beralamat di Jalan Kemakmuran Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara hingga saat ini, dan digunakan juga oleh 457 jemaat yang tersebar di Provinsi Maluku Utara;
Bahwa pada saat Penggugat mengajukan permohonan pendaftaran merek pada tanggal 20 Oktober 2016, sengketa mengenai kepengurusan Gereja Masehi Injil (GMIH) di Halmahera tersebut termasuk mengenai kepemilikan lambang tersebut sedang diperiksa di Pengadilan berdasarkan perkara Nomor 68/Pdt.G/ 2015/PN.Tob, tanggal 2 Februari2017 juncto Nomor 06/PDT/2017/PT.TTE, tanggal 08 Mei 2017 juncto Nomor 3016 K/Pdt/2017, tanggal 22 Desember 2017 dan Nomor 300 PK/Pdt/2019, tanggal 7 Mei 2019.
Bahwa dengan demikian, Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran merek. Oleh karena itu gugatan Penggugat harus ditolak.
(asp/zap)