Jakarta -
Anak AG (15) divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Sejumlah hal pun terungkap dalam sidang putusan itu.
Sidang vonis AG digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG tidak hadir di ruang sidang secara langsung.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," sambungnya.
AG dinyatakan bersalah melanggar pasal AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut 7 hal yang diketahui dari putusan 3,5 tahun penjara bagi AG:
Awal Mula Penganiayaan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, mengungkap awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora. Penganiayaan itu dipicu Mario Dandy yang kesal kepada David.
Hakim Sri mengatakan Mario Dandy emosional pada David karena mendapat informasi soal perbuatan David terhadap AG, yang saat itu statusnya adalah pacar Mario. Informasi itu didapat Mario Dandy dari mantan pacarnya, Anastasia Pretya Amanda.
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora. Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu. Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata hakim.
AG Jebak David Ozora
Hakim kemudian mengatakan penganiayaan David terjadi karena AG menjebak David. AG berpura-pura dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.
"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," kata hakim.
"Menimbang dalam fakta persidangan, terbukti bahwa di dalam mobil telah mendengar obrolan anak dengan saksi Shane Lukas, kemudian cerita oleh Shane tentang kejadian persetubuhan, saksi Mario Dandy yang sedang mengemudikan mobil mengatakan 'makanya om yang kayak gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum', perkataan saksi Mario Dandy didengar oleh anak yang berada dalam satu mobil," lanjut hakim.
Mario, AG, dan Shane tiba di lokasi yang telah dikirimkan David. Hakim mengatakan AG kembali menghubungi David dengan mengatakan dirinya sudah tiba di lokasi menggunakan mobil Toyota Camry, padahal AG saat itu naik mobil Rubicon milik Mario Dandy.
"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Seputar Vonis AG: Hal Memberatkan hingga Vonis Lebih Ringan
[Gambas:Video 20detik]
Kejadian Penganiayaan
David kemudian menghampiri AG yang sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas. Singkat cerita, penganiayaan pun terjadi.
David dianiaya dan dipukuli oleh Mario Dandy. Hakim mengatakan sempat ada saksi bernama Abdul Rosyid saat itu, namun Mario Dandy dkk berhasil mengalihkan perhatian Rosyid hingga akhirnya Rosyid pergi.
"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak, dan kemudian saksi Mario Dandy mencolek anak agar anak melihat apa yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban, sedangkan saksi Shane Lukas siap untuk merekam perbuatan saksi Mario Dandy. Bahwa anak dan saksi Shane Lukas, dan saksi Mario Dandy berdiri di samping anak korban telah berpikir secara tenang untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, dan tidak sepadan dibanding kekuatan saksi Mario Dandy," ujar hakim.
Hakim mengatakan Mario Dandy juga melakukan ancang-ancang dari jauh sebelum menendang kepala David. Aksi itu, kata hakim, disaksikan oleh AG dan Shane Lukas.
"Kemudian saksi Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang, dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak, kemudian dengan sekuat tenaga saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban dengan menggunakan kaki kanan, dengan mengatakan 'berani lo sama gue, an**ng berani nggak lu sama gue', dan dilanjutkan tendangan kedua kalinya, dengan sekuat tenaga menggunakan kaki kanan kembali ke arah kepala bagian belakang anak korban yang mengakibatkan kondisi anak korban semakin tak berdaya, sedangkan anak masih melihat saksi Mario Dandy melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan," ucap hakim.
Tendang David Bak Tendangan Bebas
Mario Dandy juga melakukan gaya tendangan bebas. Padahal, menurut hakim, saat itu David sudah tidak berdaya dan tidak lagi mengeluarkan suara apapun.
"Bahwa saksi Mario Dandy mengatakan 'enak main bola', dan dilanjutkan oleh saksi Mario Dandy dengan mengatakan 'free kick, sini bos free kick gini bos', saksi Mario Dandy langsung ambil ancang-ancang mundur beberapa langkah untuk mengambil posisi seolah-olah melakukan tendangan bebas, lalu saksi Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala kiri anak korban dengan kaki kanannya, seolah-olah kepala anak korban adalah bola," kata hakim.
AG Rekam Penganiayaan David
Hakim juga mengatakan AG berperan merekam penganiayaan terhadap David. Hal itu membuat hakim menyatakan AG terbukti turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat ke David.
"Dan terbukti anak dengan tenang menggantikan peran Shane Lukas untuk melanjutkan perekaman penganiayaan berat terhadap anak korban. Menimbang dalam uraian di atas terbukti bahwa anak memiliki kerja sama erat dengan saksi Mario Dandy untuk terlaksananya perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan saksi Mario dan perbuatan anak tersebut mengakibatkan tindak pidana penganiayaan berat menjadi terlaksana atau sempurna," ujar hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Biaya Pengobatan David
Hakim Sri Wahyuni juga mengungkap biaya pengobatan David di rumah sakit mencapai Rp 1,2 miliar. Hakim mengatakan tak ada bantuan dari keluarga Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19), dan AG (15) untuk pengobatan David.
"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak," kata hakim.
Hakim mengatakan hal itu merupakan keterangan yang diberikan oleh ayah David, Jonathan Latumahina. David masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Yang merupakan bapak korban terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ujarnya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, tak banyak komentar terkait hal tersebut. Dia mengatakan bantuan materi pengobatan David bukan kapasitasnya.
"Itu kami tidak komentar karena itu urusan keluarga ya, kami tidak sampai situ," ujar Mangatta.
Hal Memberatkan AG
Hakim juga membacakan hal memberatkan serta meringankan vonis AG dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Hal memberatkan vonis AG adalah penganiayaan membuat David mengalami kerusakan otak berat.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata hakim Sri Wahyuni.
Hakim Sri menyebut hal meringankan ialah AG masih di bawah umur. Hal meringankan lainnya adalah orang tua AG mengalami stroke dan kanker paru serta AG menyesali perbuatannya.
"Keadaan meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, bahwa anak menyesali perbuatannya, bahwa anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini