3 Fakta Debt Collector Vs Warga di Serpong Sama-sama Jadi Tersangka

3 Fakta Debt Collector Vs Warga di Serpong Sama-sama Jadi Tersangka

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 08:00 WIB
Polda Metro menangkap 8 orang terkait kasus pengeroyokan debt collector dan perampasan mobil di Serpong, Tangsel.
Polda Metro menangkap delapan orang terkait kasus pengeroyokan debt collector dan perampasan mobil di Serpong, Tangsel. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
Jakarta -

Seorang debt collector berinisial PP menjadi sasaran amuk massa di Serpong, Tangerang Selatan. Debt collector tersebut dikeroyok setelah mencegat dan merampas mobil milik warga.

Kasus ini berujung penangkapan delapan orang. Dari pihak warga yang mengeroyok maupun debt collector yang merampas mobil sama-sama menjadi tersangka.

Berikut fakta-fakta kasus debt collector versus warga di Serpong, Tangerang Selatan, yang dirangkum detikcom, Selasa (11/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8 Tersangka dari 2 Klaster Kasus

Total ada delapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus debt collector vs warga di Serpong, Tangsel. Dalam kasus ini, bukan hanya pengeroyok yang menjadi tersangka, dari pihak debt collector juga sama-sama ditetapkan sebagai tersangka.

"Terhadap dua delik ini, kasus pengeroyokan kita telah menangkap enam orang termasuk terakhir tersangka utama kita tangkap di Sukabumi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4).

ADVERTISEMENT

"Sedangkan di kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang," sambungnya.

Adapun, 6 tersangka pengeroyokan adalah sebagai berikut:

1. A alias MA (40) berperan memukul, menendang, mengikat, menyeret korban inisial PP.
2. RI alias B (24) berperan menghasut
3. SDS (23) berperan memukul menggunakan kayu
4. M (39) berperan menendang dan memukul
5. A alias S (61) berperan memukul
6. EK alias B (41) berperan memukul.

Hengki mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua orang tersangka terkait kasus perampasan mobil. Di mana dalam kasus ini, tersangka pengeroyokan pria inisial B menjadi korban debt collector.

"Sedangkan di TKP yang pertama kasus pencurian dengan kekerasan, kemudian pemerasan, ini sudah kita tangkap dua orang dan satu orang yang menjadi korban di TKP kedua atas nama B," kata Hengki.

Baca fakta lain di halaman selanjutnya....

Simak Video: 8 Orang Ditangkap Terkait Debt Collector Dikeroyok di Serpong

[Gambas:Video 20detik]



Perampasan Mobil Berujung Debt Collector Dikeroyok

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini ada 2 delik pidana. Pertama soal perampasan mobil secara paksa oleh debt collector dan yang kedua soal pengeroyokan terhadap debt collector itu sendiri.

"Jadi kasus ini bermula atau terjadi pada tanggal 5 April 2023 pada pukul 14.00 WIB, yang diawali, ini delik yang pertama. Ini terjadi dua delik, waktu kejadian maupun tempat kejadian ini berbeda," kata Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/4/2023).

Kejadian pertama yaitu pencurian, diawali saat korban sedang mengendarai mobilnya kemudian diadang oleh lima orang debt collector. Kemudian kendaraan tersebut dirampas.

"Perampasan kendaraan dengan cara mengambil secara paksa kunci kendaraan tersebut. Kemudian memaksa masuk, dan menurut keterangan korban sempat ada pemukulan. Kemudian meminta STNK-nya dan membawa kendaraan tersebut ke kantor leasing," ucapnya.

Saat itu korban segera menghubungi salah satu rekannya atas nama A. Debt collector yang membawa mobil itu lantas diadang balik oleh korban dan rekannya.

"Dia diadang, kemudian berusaha untuk mobil tersebut agar tidak dibawa ke kantor leasing. Tetapi karena debt collector ini memaksa maju," ucapnya.

Karena memaksa maju, maka debt collector tersebut diteriaki maling oleh korban. Akhirnya terjadi peristiwa pengeroyokan terhadap korban PP yang juga tersangka di kasus pencurian.

"Sehingga ada salah satu korban atas nama B ini yang dianiaya, direkam oleh salah satu tersangka juga, dan ini viral," beber Hengki.

"Ini melanggar kebinekaan karena bernuansa SARA, bisa menciptakan konflik horizontal, hampir kemarin," tambah Hengki.


Baca selanjutnya: debt collector dilarang tarik paksa kendaraan di jalan....

Debt Collector Dilarang Tarik Paksa di Jalan

Hengki menegaskan tidak boleh ada lagi tindakan penarikan paksa oleh debt collector. Dia juga meminta warga tidak main hakim sendiri.

"Artinya, apabila ada cedera janji atau wanprestasi antara debitur dan kreditur, tidak serta-merta bisa mengambil secara paksa apabila debitur keberatan ataupun tidak menyerahkan secara sukarela. Ini sudah diatur dalam keputusan MK Nomor 18 Tahun 2019 dan 2021," terang Kombes Hengki.

Hengki menjelaskan penarikan kendaraan debitur diatur dalam Undang-Undang Fidusia. Hal ini semata-mata agar upaya yang dilakukan debt collector tidak menimbulkan potensi pidana baru.

"Artinya, hubungan keperdataan ini antara debitur dan kreditur apabila terjadi pemaksaan, akan menjadi perbuatan pidana. Berapa waktu lalu PMJ juga telah melakukan FGD untuk menghadapi fenomena ini karena ini menjadi keresahan publik. Dimana ada pihak-pihak tertentu, debt collector, tanpa melakukan prosedur yang ada menunjukkan surat tugas, sertifikat profesi, dan lain sebagainya, tiba-tiba melakukan penarikan paksa dan akhirnya ini salah satu akibatnya menjadi tindak pidana baru dan mengganggu Kamtibmas," jelas Hengki.

"Oleh karenanya, kami ingatkan karena berdasarkan FGD beberapa waktu lalu, sepakat tidak boleh ada pemaksaan dalam penarikan objek jaminan fidusia. Kami Polda Metro Jaya sepakat apabila ada pihak-pihak tertentu apakah itu mata elang atau kelompok debt collector yang melakukan tindakan di luar hukum, kami akan tindak tegas. Tidak ada debt collector yang melakukan upaya paksa terhadap debitur," pungkasnya.

Halaman 2 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads