Mahfud Ungkap Alasan Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU MK

Mahfud Ungkap Alasan Minta DPR Tunda Pembahasan Revisi UU MK

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 11 Apr 2023 07:35 WIB
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang diisi Mahfud Md sampai Sri Mulyani membahas transaksi janggal Rp 349 triliun di PPATK. Mereka bakal membentuk satgas.
Foto Mahfud Md: (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md meminta DPR menunda pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Apa alasannya?

"Karena ada masalah substansi yang harus dibicarakan lagi di internal Pemerintah," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Senin (10/4/223) malam.

Mahfud menuturkan pembicaraan mengenai substansi diinternal tinggal sedikit lagi selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal sedikit, kok," ujarnya.

Permohonan penundaan rapat tertuang dalam surat bernomor: B-55/HK.00.00/4/2023 yang ditujukan kepada Wakil Ketua DPR/Koordinator bidang Politik dan Keamanan dan ditembuskan kepada Pimpinan Komisi III DPR. Surat ditandatangani Mahfud Md Kamis (6/3/2023).

ADVERTISEMENT

Dalam surat yang diterima detikcom, rapat sejatinya dijadwalkan pada 10 April 2023 namun diminta ditunda. Dalam surat itu disebut perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU tersebut.

Diketahui, DPR tengah kembali akan merevisi UU Mahkamah Konstitusi untuk keempat kalinya. Revisi terakhir dilakukan pada 2020.

Dalam revisi yang sedang digodok itu, 3 hakim konstitusi terancam dipensiundinikan oleh RUU itu. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, usia hakim konstitusi rentang 55 tahun hingga 70 tahun.

Nah, dalam RUU yang dibahas, rentang usia hakim konstitusi akan dipadatkan, yaitu dari usia 60 tahun hingga 70 tahun.

Berikut ini naskah RUU MK yang didapat detikcom, Kamis (6/4/2023):

Pasal 87
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun.

b. hakim konstitusi yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, setelah lewat 6 bulan harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul

c. apabila lembaga pengusul menyetujui maka hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b meneruskan jabatannya sampai berusia sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 1 huruf c

Lalu berapa usia hakim konstitusi saat ini? Berikut ini daftar hakim MK dan usianya saat ini:

1. Ketua MK Anwar Usman, berusia 66 tahun
2. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun
3. Arief Hidayat, berusia 67 tahun
4. Wahiduddin Adams, berusia 69 tahun
5. Suhartoyo, berusia 63 tahun
6. Manahan Sitompul, berusia 69 tahun
7. Enny Nurbaningsih, berusia 60 tahun
8. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun
9. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun

Nah, bila mengikuti pasal 87 huruf a (hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat undang-undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah berusia 60 tahun), yang akan terkena pensiun dini adalah:

1. Wakil Ketua MK Saldi Isra, berusia 54 tahun (belum berusia 60 tahun)
2. Daniel Yusmic, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun)
3. Guntur Hamzah, berusia 58 tahun (belum berusia 60 tahun).Dalam surat yang diterima detikcom, rapat sejatinya dijadwalkan pada 10 April 2023 namun diminta ditunda. Dalam surat itu disebut perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam terkait substansi RUU tersebut.

Lihat juga Video: Pimpinan DPR Persilahkan yang Menolak UU Cipta Kerja Gugat ke MK

[Gambas:Video 20detik]



(dek/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads