Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora. Penganiayaan itu dipicu karena Mario Dandy kesal kepada David.
Hal itu diungkapkan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) dengan terdakwa AG, sedangkan Mario Dandy dan Shane belum disidang dalam perkara ini. Hakim Sri mengatakan Mario Dandy emosi dengan David karena mendapat informasi bahwa David melecehkan AG yang saat itu statusnya adalah pacar Mario.
"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora. Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu. Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," kata hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AG Jebak David Ozora
Lebih lanjut, hakim mengatakan terealisasinya penganiayaan David itu dikarenakan AG menjebak David. AG berpura-pura dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.
"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," kata hakim.
"Menimbang dalam fakta persidangan, terbukti bahwa di dalam mobil telah mendengar obrolan anak dengan saksi Shane Lukas, kemudian cerita oleh Shane tentang kejadian persetubuhan, saksi Mario Dandy yang sedang mengemudikan mobil mengatakan 'makanya om yang kaya gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum', perkataan saksi Mario Dandy didengar oleh anak yang berada dalam satu mobil," lanjut hakim.
Tak lama setelah itu, Mario, AG, dan Shane tiba di lokasi yang telah dikirimkan David sebelumnya. Kemudian AG kembali menghubungi David dengan mengatakan dia sudah sampai di lokasi menggunakan mobil Toyota Camry, padahal AG saat itu naik mobil Rubicon milik Mario Dandy.
"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada," kata hakim.
Penganiayaan David
Singkat cerita, David menghampiri AG yang sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas, kemudian penganiayaan pun terjadi. David dianiaya dan dipukul Mario. Hakim mengatakan sempat ada saksi bernama Abdul Rosyid saat itu, namun Mario dkk berhasil mengalihkan perhatian Rosyid hingga akhirnya Rosyid pergi.
"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak, dan kemudian saksi Mario Dandy mencolek anak agar anak melihat apa yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban, sedangkan saksi Shane Lukas siap untuk merekam perbuatan saksi Mario Dandy. Bahwa anak dan saksi Shane Lukas, dan saksi Mario Dandy berdiri disamping anak korban telah berpikir secara tenang untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, dan tidak sepadan dibanding kekuatan saksi Mario dandy," ungkap hakim.
Hakim mengatakan Mario sempat melakukan ancang-ancang dari jauh sebelum menendang kepala David. Hakim menyebut Mario menendang kepala David.
"Kemudian saksi Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang, dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak, kemudian dengan sekuat tenaga saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban dengan menggunakan kaki kanan, dengan mengatakan 'berani lo sama gue, an**ng berani nggak lu sama gue', dan dilanjutkan tendangan kedua kalinya, dengan sekuat tenaga menggunakan kaki kanan kembali ke arah kepala bagian belakang anak korban yang mengakibatkan kondisi anak korban semakin tak berdaya, sedangkan anak masih melihat saksi Mario Dandy melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan," ucap hakim.
Simak Video 'Hal Memberatkan AG: David Mengalami Kerusakan Otak Berat':
Selain menendang David dengan keras, Mario juga melakukan gaya tendangan bebas. Padahal, saat itu David sudah tidak berdaya dan tidak lagi mengeluarkan suara apapun.
"Bahwa saksi Mario Dandy mengatakan 'enak main bola', dan dilanjutkan oleh saksi Mario Dandy dengan mengatakan 'free kick, sini bos free kick gini bos', saksi Mario Dandy langsung ambil ancang-ancang mundur beberapa langkah untuk mengambil posisi seolah-olah melakukan tendangan bebas, lalu saksi Mario Dandy berlari melakukan tendangan sangat keras ke arah kepala kiri anak korban dengan kaki kanannya, seolah-olah kepala anak korban adalah bola," kata hakim.
"Kemudian saksi Mario Dandy lakukan selebrasi seperti pemain bola dan mengatakan 'bang makanya sama gua jangan ditutupin anjing'. Saksi Mario kemudian memukul sekuat tenaga dengan tangan kanannya ke arah kepala bagian belakang anak korban yang kondisi sudah bengkak di bibir muka bagian kanan, berdarah, napas tersendat, dan kaki tremor," tutur hakim.
Dalam kasus ini, AG divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Pihak David dan AG
Usai persidangan, Mellisa Anggraeni selaku kuasa hukum dari keluarga David mengapresiasi putusan itu. Mellisa menilai pertimbangan majelis hakim sudah menunjukkan apa saja yang memang dari pihaknya untuk dibuktikan.
"Tadi kita juga sempat komunikasi dengan pihak keluarga mereka juga menyampaikan mengapresiasi apapun bentuk keputusan dari pengadilan. Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan sudah dibuktikan di pengadilan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait dengan bagaimana anak korban dikelabui di dalam proses sebelum dilakukannya penganiayaan ini, tadi juga disebutkan tadi oleh hakim sehingga kami bilang ini sudah menyentuh apa-apa saja yang kami ingin tunjukkan di muka persidangan dan itu sudah menurut kami terkait dengan pelaku anak ini, sudah menjadi yang semestinya," kata Mellisa.
Di sisi lain Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum dari AG menghormati putusan itu. Dia akan berkonsultasi lebih lanjut soal langkah hukum selanjutnya.
"Kami menghormati namun kami akan berdiskusi dulu dengan pihak keluarga mengenai tindakan apa yang akan dilakukan. Pastinya di sini fakta-fakta yang ada yang disampaikan oleh Ibu Hakim ada beberapa yang menjadi catatan kami juga sebenarnya tapi kami serahkan putusan di pihak keluarga," ucap Mangatta di tempat terpisah.