Terdakwa anak, AG (15) akan menjalani sidang vonis terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni mengaku optimistis hakim akan memberi vonis maksimal untuk AG.
"Kalau dilihat dari proses pemeriksaan saksi-saksi, ahli, bukti-bukti, yang dihadirkan di persidangan sih kita optimis ya karena hakim dalam melakukan pengujian terus konfrontasi antara saksi yang satu dengan yang lainnya sudah terlihat jelas bagaimana gambaran peranan dari anak AG ini seperti apanya sudah kelihatan. Kita berharap tetap maksimal, tapi apapun keputusan majelis nanti ya kita hargai," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Mellisa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina tak bisa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, dia menyebutkan perwakilan keluarga David akan tetap hadir langsung di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah banyak berdoa, berserah diri, mudah-mudahan hari ini Tuhan membukakan pintu keadilan untuk anak korban David, hari ini rencananya yang hadir perwakilan keluarga ada dari Alto, terus temen-temen dari satu darah. Kebetulan orang tua David tidak bisa hadir untuk hari ini, beliau titip salam, mohon doanya karena David masih sulit untuk ditinggal dan eyangnya David juga sedang sakit jadi hari ini juga masih kami dulu yang mendampingi," tutur Melisa.
Dia mengatakan tuntutan terhadap AG telah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dia berharap hakim memberikan vonis maksimal.
"Jadi kalau dalam penerapan Pasal 355 ayat 1 jo 55 KUHP itu kalau terhadap anak dierapkan Pasal 81, 81 UU SPPA. Nah itu kan sudah dipangkas setengah ya kalau anak, jadi kalau kemarin JPU bilang hal yang meringankan adalah terkait usia maka menurut kami Pasal 81 di UU SPPA itu sudah mengakomodir terkait itu, makanya kan berkurangnya setengah tuh. Sehingga menurut kami tidak perlu lagi ada pengurangan, atau korting-korting terkait dengan putusan sehingga menutut kami bisa untuk ultra petita nanti majelis hakim," imbuhnya.
Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.
Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Sedangkan, hal meringankannya AG merupakan terdakwa anak.