Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Depok mengatakan pihak yang berwenang menutup tempat pengolahan sampah plastik di Cisalak, adalah Satpol PP Kota Depok.
"Kalau warga keberatan, kami berharap ditutup. Namun kewenangan menutup ada di Satpol PP," kata Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan DLHK Kota Depok Iskandar Zulkarnaen saat dihubungi detikcom, Senin (10/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, keberadaan tempat pengolahan sampah plastik ini diprotes warga sekitar, lantaran berada di tengah-tengah permukiman, Jalan Banteng, Cisalak, Depok. Iskandar menyebut pihaknya telah menerima surat dari warga pada 29 Maret 2023, dan dirinya ditemani Babinsa mendatangi langsung lokasi pengelolaan sampah plastik yang dimaksud.
"Sudah silaturahmi ke Pak RT yang buat laporan. Rabu minggu kemarin ada babinsa juga, dan menunjukkan aduan warga kepada pengelola. Hari itu dapat surat saya langsung ke lokasi pada 29 Maret," jelas dia.
Iskandar menyampaikan pengelola sudah tahu soal keberatan warga atas usahanya. Iskandar menyampaikan rencananya Satpol PP Kecamatan Cimanggis akan mendatangi lokasi pekan ini.
"Pengelola tahu ada warga yang keberatan atas usahanya. Baru kami yang ke lokasi rencana Pol PP kecamatan minggu ini ke lokasi. Pol PP yang berwenang nutup," ungkapnya.
Sebelumnya, warga mengaku telah menyurati Pemerintah Kota Depok agar tempat pengolahan sampah plastik tersebut segera ditutup. Salah satu warga, Kemas (60), menyebut pengelolaan sampah itu tipe anorganik dan dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan.
"Warga sudah bikin surat ke Wali Kota, tembusan ke stakeholders instansi terkait. Kalau bisa kami warga minta dipantaulah," kata Kemas kepada detikcom, Jumat (7/4).
Menurutnya, ada beberapa pelanggaran yang mereka lakukan mengenai pengelolaan sampah dan tidak memiliki perizinan. "Pasti dari sisi kesehatan pengelolaan sampah itu tipe sampah anorganik. Kedua, dikelola open dumping, terdapat beberapa pelanggaran yang mereka lakukan mengenai pengelolaan sampah, termasuk perizinan nggak ada. Sering dari pertemuan kita minta, nggak pernah mereka sampaikan," jelasnya.
Warga lainnya, Devita (31), mengaku sempat bertanya kepada lurah setempat. Namun lurah setempat, kata Devita, mengatakan surat itu tak dapat ditangani dan membutuhkan waktu.
"Kelurahan jawab apa? 'Saya nggak bisa berbuat apa-apa, saya cuma nungguin perintah dari atas', 'Saya nggak bisa aksi apa-apa, saya nggak bisa', 'Saya juga nggak nyampein laporan ini ke atas,' karena katanya saya dibilang sudah lapor ke atas, jadi nggak lapor lagi. Jadi cuma nunggu. Ini ibu lurahnya yang ngomong," ungkap Devita.
Simak juga 'Saat Penampakan Sampah Menumpuk Sepanjang 1 Km di Irigrasi Polman':