Polisi Tangkap Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan THR Modus Surat Palsu di Tambora Jakbar

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 20:17 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama
Foto: Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama (dok.Istimewa)
Jakarta - Polisi menangkap seorang pria inisial MR terkait penipuan dana hari raya Idul Fitri kepada warga di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Yang bersangkutan menipu dengan modus surat palsu atau proposal THR mengatasnamakan DKM Nurul Falah Jakarta Barat Kecamatan Tambora 11320.

"Piket Reskrim Polsek Tambora telah mengamankan seorang laki-laki, atas nama MR telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR, dengan maksud memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri dan Proposal sudah ada yang diajukan di warga kelurahan Pekojan," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Minggu (9/4/2023).

Putra menjelaskan penipuan ini dilakukan pelaku pada sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Yang bersangkutan disebut meminta sumbangan ke sebuah restoran China senilai Rp 300 ribu.

"Akan tetapi sewaktu pelaku akan pergi berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik restoran, kemudian pelaku diamankan di Pos Rw 05 Kel Pekojan, Kec Tambora, Jakarta Barat, dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tambora Jakarta Barat, guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Setelah diselidiki, ternyata yang bersangkutan sudah melakukan penipuan dengan modus surat palsu atau proposal palsu THR ini sejak 2 hari lalu. Putra menyebut pelaku melakukan aksinya di sejumlah mini market, hotel, restoran China hingga warteg yang berada di Jalan Bandengan Selatan Rt 001/ Rw 005 Kel Pekojan Kec Tambora Jakarta Barat.

"Dia terinspirasi sendiri hanya ingin mencari duit untuk persiapan lebaran. Tidak ada komplotan juga dan dilakukan hanya sendiri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP. Akan tetapi, Putra menyebut persoalan ini diselesaikan dengan restorative justice.

"Namun atas kesepakatan dengan korban, pengurus RW di pekojan dan tokoh masyarakat setempat, terhadap pelaku ini kami lakukan restoratif justice. Pelaku tidak diproses hukum dan tidak ditahan hanya kami lakukan pembinaan di Polsek," tuturnya. (maa/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads