Anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) bakal menjalani sidang vonis besok. Ada beberapa hal yang diketahui sejauh ini.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menuntut anak AG (15), terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sanksi pidana penjara 4 tahun lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa yakin AG, yang merupakan mantan pacar dari Mario Dandy Satriyo (20), bersalah. Hubungan AG dan Mario Dandy kandas usai keduanya terjerat kasus penganiayaan ini.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Besok, anak AG bakal menjalani sidang vonis. Dirangkum detikcom, Minggu (9/4/2023) berikut ini beberapa hal sejauh ini yang sudah diketahui.
1. Diyakini Terlibat Penganiayaan Berencana
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.
Pasal 355 berbunyi:
(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2. Luka Berat David Alasan di Balik Tuntutan 4 Tahun Bui
Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief.
Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.
Simak Video 'Saat Permintaan AG Dibebaskan dari Hukum Dinilai Tak Masuk Akal':
3. AG Menangis Saat Baca Pledoi
AG sempat menangis saat membacakan langsung pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan yang diberikan jaksa. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo yang menyampaikan bahwa kliennya menangis saat membacakan pleidoi tersebut.
"AG kondisinya pasti kalau hadir tadi pasti dia sehat namun di pembacaan pleidoi tadi beliau menangis," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/3/2023).
Mangatta mengatakan AG juga menyampaikan permohonan maaf dalam nota pembelaan yang dibacakan. Dia menuturkan orang tua AG juga ikut membacakan nota pembelaan tersebut.
Namun, tangisan AG itu tak membuat jaksa luluh. Jaksa tetap pada pendiriannya, menuntut AG hukuman empat tahun penjara.
4. Pihak David Harap AG Divonis Sesuai Tuntutan Jaksa
Pihak David mengapresiasi tuntutan jaksa tersebut. Pihak David berharap hakim memberikan vonis yang sama dengan tuntutan jaksa.
"Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana juncto 55 KUHP," kata kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni, di PN Jaksel, usai menghadiri sidang tuntutan anak AG.
Dia pun berharap vonis terhadap AG sama dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, vonis 4 tahun bakal menjadi hukuman maksimal bagi AG.
"Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum, yaitu 4 tahun terhadap anak," kata Mellisa.
5. Sidang Vonis AG Terbuka untuk Umum
AG akan menjalani sidang putusan pada Senin, 10 April 2023. Sidang putusan akan digelar terbuka untuk umum.
"Senin tanggal 10 April (sidang putusan AG)," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu (5/4).
Djuyamto mengatakan sidang putusan itu akan digelar secara terbuka. Namun kehadiran AG dalam persidangan, kata Djuyamto merupakan kewenangan hakim.
"Belum tahu (teknis kehadiran AG), kewenangan hakim," ujarnya.
6. AG Tak Bakal Hadir Saat Vonis
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan AG tak akan hadir langsung dalam sidang putusan.
"Itu di UU SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum, namun klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan.
7. AG Siap dengan Kemungkinan Terburuk
Mangatta Toding Allo, menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan terburuk untuk putusan tersebut.
"Kami mempersiapkan untuk hal yang terburuk apa pun keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).