PN Jaksel Batasi Ruang Sidang Saat Vonis AG Maksimal 20 Orang

PN Jaksel Batasi Ruang Sidang Saat Vonis AG Maksimal 20 Orang

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 18:46 WIB
AG (15), pacar Mario Dandy di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
AG (15), pacar Mario Dandy, di PN Jaksel. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang putusan atau vonis terdakwa AG (15), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), bakal digelar pada Senin, 10 April 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membatasi ruang sidang lantaran persidangan tetap digelar di ruang sidang anak.

"Bahwa walaupun pembacaan sidang terbuka untuk umum, tetap ruang sidangnya adalah ruang sidang anak karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) itu jelas ruang persidangan untuk terdakwa anak adalah berbeda dengan ruang sidang yang biasa untuk perkara-perkara orang dewasa," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).

Djuyamto mengatakan pelaksanaan persidangan terdakwa anak berbeda dengan terdakwa orang dewasa. Dia mencontohkan meja hakim dan terdakwa anak harus berada dalam posisi yang sejajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya contohkan mejanya majelis hakim, kalau sidang biasa untuk terdakwa dewasa lebih tinggi. Kalau sidang anak-anak itu sama. Jadi tetap, makanya sesuai Undang-undang pembacaan putusan tetap di ruang sidang anak," ujarnya.

Djuyamto mengatakan pihaknya akan membatasi ruang sidang saat vonis AG. Dia menyebutkan kapasitas ruang sidang itu hanya 20 orang termasuk hakim, jaksa, pihak terdakwa serta pihak korban.

ADVERTISEMENT

"Kapasitas ruang sidang anak itu sangar kecil, jadi hanya satu deret paling maksimal itu kursi satu, kursi dua dengan para pihak itu paling maksimal 20 orang. Jadi walaupun terbuka tetap nanti ada pembatasan untuk yang bisa masuk ke dalam," kata Djuyamto.

"(Yang hadir dalam sidang vonis AG) jelas dari penasihat hukum terdakwa, kemudian jaksa penuntut umum, pembimbing kemasyarakatan, terus pekerja sosial, majelis hakim, panitera, kemudian dari orang tua korban bisa hadir, keluarga korban bisa hadir," imbuhnya.

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan AG tak wajib hadir dalam sidang vonis tersebut. Dia menyebutkan hal itu menjadi kebebasan dari pihak AG.

"Soal kehadiran AG saya tidak tahu silakan nanti bisa ditanyakan pada penasehat hukum AG, karena apa? Undang-Undang 61 Pasal 1 menyebutkan pembacaan putusan terbuka tapi anak terdakwa tersebut tidak wajib hadir, bisa hadir bisa tidak, itu terserah nanti penasehat hukum terdakwa apakah mau menghadirkan atau tidak, silakan ditanya kepada mereka," ujarnya.

Simak Video 'AG Minta Dibebaskan, Pihak David: Sungguh Tak Rasional':

[Gambas:Video 20detik]



Simak halaman selanjutnya

Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pekan depan. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan AG tak akan hadir langsung dalam sidang putusan.

"Itu di UU SPPA memang untuk sidang putusan itu dimungkinkan terbuka untuk umum, namun klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4).

Mangatta mengatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa, Kamis (6/4). Dia mengaku akan menjelaskan terkait bukti CCTV yang dinilai tak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Pembelaan pasti tentang sebenarnya jalan cerita yang menurut anak AG dan bukti CCTV makanya kami berulang kali dalam sidang kemarin menyampaikan bukti CCTV memperlihatkan ke bu hakim dan itu sebenarnya beberapa fakta CCTV tidak sesuai dengan tuntutan makanya besok kami akan tanggapi dalam pleidoi," ujarnya.

Dia berharap keadilan dapat diterima AG dan David dalam proses hukum kasus penganiayaan tersebut. Dia mengatakan AG didampingi orang tuanya dalam sidang tuntutan hari ini.

"Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastinya keadilan untuk semua, kami juga sangat kooperatif temen-temen juga lihat prosesnya kami selalu sampaikan sebagaimana yang harus kami sampaikan. Jadi kita berharap keadilan untuk semua, termasuk untuk anak AG dan anak David," tutur Mangatta.

"Ada, tadi ada ibu, ayahnya masih belum bisa datang, ada ibu ada walinya juga," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads