Berikut penerimaan uang yang diterima Angin Prayitno dkk bersama Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak:
Dari PT GMP menerima Rp 15 miliar
Uang tersebut diberikan ke Angin dan Dadan. Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak bersama-sama anggota pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian menerima masing-masing hanya SGD 168.750
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari PT Bank Panin SGD 500 ribu.
Uang itu, kata jaksa, hanya diterima oleh Angin dan Dadan dan tidak diterima kedua terdakwa serta Yulmanizar dan Febrian.
Dari konsultan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo SGD 4 juta
Dari pemberian ini, tim pemeriksa pajak menerima uang SGD 3,5 juta. Sedangkan SGD 500 ribu ribu itu dipotong oleh Agus Susetyo.
Dengan rincian Angin Prayitno dan Dadan Ramdani menerima SGD 1,750 juta. Sedangkan SGD 1,750 juta lainnya dibagi untuk Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian, masing-masing mereka mendapatkan bagian fee sebesar SGD 437.500.
Putusan di atas lalu dikuatkan di tingkat banding pada 20 Oktober 2022. Duduk sebagai ketua majelis Tjokorda Rai Suamba dengan anggota Singgih Budi Prakoso dan Gunawan Gusmo. Atas putusan itu, Wawan dan Alferd mengajukan kasasi. Apa kata MA?
"Tolak," demikian amar putusan kasasi yang dilansir website MA, Minggu (9/4/2023). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Ansori dan Suharto. Adapun panitera pengganti Setia Sri Mariana.
(asp/lir)