Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dituntut 3 tahun penjara karena menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Jaksa meyakini Agus terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Agus Susetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (5/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Susetyo dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," imbuh jaksa.
Selain itu, jaksa menuntut Agus Susetyo membayar uang pengganti Rp 5 miliar. Adapun jika uang pengganti itu tidak dibayar, harta benda Agus Susetyo akan disita oleh jaksa. Jika harta Agus tidak mencukupi untuk uang pengganti, Agus akan dipenjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Agus Susetyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar," ujar jaksa.
Agus Susetyo diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Didakwa Suap Eks Pegawai Pajak Angin Prayitno Rp 39 M
Konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, didakwa jaksa KPK menyuap Angin Prayitno Aji dan tim pemeriksa senilai SGD 3,5 juta atau setara dengan Rp 39 miliar. Suap itu diberikan untuk merekayasa penghitungan pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu dolar Singapura) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Angin Prayitno selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).
Selain kepada Angin Prayitno, Agus Susetyo memberikan suap itu kepada Dadan Ramdani selaku Kasubdit Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dirjen Pajak, Wawan Ridwan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Alfred Simanjuntak selaku Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Yulmanizar dan Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak. Uang tersebut diberikan agar pihak tersebut merekayasa penghitungan pajak PT Jhonlin pada tahun pajak 2016 dan 2017.
"Agar Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian merekayasa hasil penghitungan pajak PT Jhonlin untuk tahun pajak 2016 dan tahun pajak 2017, yang bertentangan dengan kewajibannya," bunyi dakwaan jaksa.