BEM Nusantara Kritik Keras Keputusan Firli Copot Endar

Suara Mahasiswa

BEM Nusantara Kritik Keras Keputusan Firli Copot Endar

Audrey Santoso - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 08:54 WIB
Koordinator Pusat (Korpus) BEM Nusantara Ahmad Faruuq.
Foto: Koordinator Pusat Bemnus Ahmad Faruuq. (dok. istimewa)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (Bemnus) menilai pencopotan Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK adalah bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri. Bemnus berpandangan pemberhentian Endar mencerminkan kepemimpinan yang otoriter di tubuh lembaga antirasuah.

"Kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya di KPK adalah tindakan yang sewenang-wenang, bahkan terlihat arogan," ucap Koordinator Pusat Bemnus Ahmad Faruuq dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).

"Keputusan Ketua KPK tersebut seolah mencerminkan otoritarian di tubuh KPK, bahkan menimbulkan citra buruk di mata publik atas pengelolaan sistem manajemen dalam tubuh institusi KPK," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Faruuq lalu mengatakan krisis keteladanan pemimpin merupakan salah satu masalah di Indonesia. Jika bentuk-bentuk penindasan pimpinan terhadap bawahan masih terjadi, lanjutnya, maka Indonesia sulit maju.

"Salah satu krisis yang telah melanda negeri ini adalah terjadinya krisis keteladanan pemimpin diantara krisis yang lain. Sampai kapan pun bangsa ini akan sulit bangkit dari keterpurukan jika masih ada penindasan pemimpin terhadap anggotanya, terlebih dalam tubuh institusi antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Faruuq.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Faruuq berujar keputusan Firli yang menurutnya power abuse, dapat disebut bentuk pelanggaran kesewenang-wenangan. "Pemberhentian Brigjen Endar adalah bagian dari abuse of power atau menyalahgunakan wewenang oleh Ketua KPK," imbuh dia.

Faruuq lantas menyoroti Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022, yang dia nilai telah dilanggar oleh Firli.

"Kebijakan Firli Bahuri melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebutkan bahwa pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat," tutur Firli.

Merujuk pada aturan tersebut, Bemnus meminta KPK membuktikan jika Endar melakukan pelanggaran berat. "Pertanyaannya adalah apa pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar selama menjabat sebagai penyelidikan di Institusi KPK?" tambah dia.

Berikut pernyataan sikap Bemnus atas keputusan Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro:

1. Pemberhentian Endar Priantoro tergolong TIDAK SAH karena tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan.

Pemberhentian Endar Priantoro berdasarkan Kep Sekjen No. 152/KP/07/00/50/03/2023 dinilai tidak sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 PP No. 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK, bahwa pemberhentian pegawai Komisi dapat dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi, dengan alasan:
- memasuki batas usia pensiun,
- meninggal dunia,
- atas permintaan sendiri,
- pelanggaran disiplin dan kode etik, maupun
- tuntutan organisasi.

2. Alasan pencopotan Endar Priantoro TIDAK JELAS

Pencopotan Endar Priantoro oleh Firli dilakukan atas dasar berakhirnya masa jabatan. Akan tetapi, Kapolri telah mengirimkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 kepada pimpinan KPK yang berisi perpanjangan masa penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

3. Pencopotan Endar Priantoro dapat mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus proaktif menyelesaikan permasalahan prosedur pemberhentian Endar Priantoro untuk menunjukan independensi KPK.

4. Bebas Tugaskan Firli sebagai Ketua KPK

Menuntut Dewas KPK membebastugaskan Firli sebagai ketua KPK, karena Firli tidak profesional, sewenang - wenang dan keputusannya memberhentikan Endar tidak sesuai ketentuan dan prosedur.

5. Dewas KPK segera proses Laporan Pengaduan Endar Priantoro

Penekanan / Presure kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memproses Laporan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjennya secara Profesional dan Prosedural.

6. Mendukung Endar Priantoro tuntaskan kasus - kasus besar yang merugikan Negara dan Rakyat

Memberikan dukungan moril dan semangat kepada Endar Priantoro agar tetap menuntaskan kasus-kasus besar yg sedang ditangani diantaranya kasus Dirjen Minerba ESDM dan Dana Hibah Provinsi Jawa Timur yang sangat merugikan Negara dan Rakyat.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.Foto: Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (Muhammad Adimaja/Antara Foto)

Penjelasan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar

KPK sebelumnya menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku. KPK awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/4).

Ali mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK. Dia menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2. Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.

"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.

Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Sumsel (Prima Syahbana/detikSumut)Foto: Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumut)

Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.

"Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ali.

KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.

"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.

Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.

Dalam Perkap itu juga mengatur aturan soal pengembalian penugasan anggota Polri yang harus melalui koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Ali mengatakan hal itu telah dilakukan KPK dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar.

"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," jelas Ali.

Kabag Pemberitaan KPK Ali FikriFoto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Yogi Ernes/detikcom)

Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Alim

Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Dalam Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.

"Angka 4 juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna," beber Ali.

Ali menambahkan, dalam KPK juga merujuk Pasal 26 soal pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri.

"Mengenai pengakhiran penugasan bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," tutur Ali.

Ali mengaku penggunaan dasar aturan yang runut juga berlaku bagi pegawai Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK. Hal itu mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

"Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya: Telah berakhir masa penugasan, instansi penerima penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan ke kejaksaan," jelas Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan lewat serangkaian dasar hukum itu, dia memastikan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," pungkas Ali.

(aud/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads