KMHDI: Ketua KPK Tak Boleh Copot Brigjen Endar Jika Alasan Tak Rasional

Suara Mahasiswa

KMHDI: Ketua KPK Tak Boleh Copot Brigjen Endar Jika Alasan Tak Rasional

Zunita Putri - detikNews
Minggu, 09 Apr 2023 08:53 WIB
Ketua PP KMHDI I Putu Yoga Saputra
Foto: Ketua PP KMHDI I Putu Yoga Saputra (dok istimewa)
Jakarta -

Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) I Putu Yoga Saputra menilai ada yang janggal dalam pencopitan Brigjen Endar Priantoro dari KPK. KMHDI menyebut pencopotan ini membuat asumsi publik menjadi liar.

"Kasus pencopotan Brigjen Endar Priantoro akhir-akhir ini menuai perhatian publik. Ada beberapa kejanggalan, yaitu perbedaan pandangan antara lembaga kepolisian republik Indonesia yang dalam hal ini masih menginginkan Brigjen Edar tetap bertugas, sedangkan pimpinan KPK Firli yang menginginkan Brigjen Endar priantoro di copot," ujar Yoga kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

"Publik berasumsi liar tentunya, ada yang berpandangan akibat penanganan Formula E, ada yang berpandangan sekelompok orang ingin melemahkan KPK kembali," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoga pun meminta koordinasi antara KPK dan Pilri ditingkatkan. Yoga mengatakan Firli Bahuri tidak bisa mencopot pegawainya tanpa alasan yang jelas.

"Ketua KPK tidak boleh mencopot atau menonaktifkan pegawainya dengan alasan yang tidak rasional. Apakah karena kurang kompetensi? Atau ada pelanggaran yang dilakukan? Tentu ini harus gamblang dijelaskan. Jika tidak memenuhi unsur-unsur di atas, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan masa pengabdian kecuali orangnya langsung yang meminta," katanya.

ADVERTISEMENT

Dewan Pengawas (Dewas) KPK pun diminta segera turun tangan. KMHDI lantas menyoroti indeks persepsi korupsi yang turun, menurutnya saat ini KPK seharusnya fokus dengan acara pemberantasan korupsi ketimbang mencopot Brigjen Endar yang memiliki beberapa prestasi dalam beberapa kasus korupsi di KPK.

"Kerja-kerja ini yang seharusnya dilakukan KPK, bukan malah membuat kegaduhan dengan berbagai macam asumsi konflik kepentingan didalamnya yang membuat IPK merosot dari tahun-tahun sebelumnya. Ditambah lagi kita lihat spanduk-spanduk foto ketua KPK Firli presiden 2024 menambah preseden buruk terhadap KPK di mata masyarakat yang menganggap KPK tidak fokus melakukan penindakan korupsi, dan juga TPPU yang belakamgan ini ramai. Fungsi KPK dipertanyakan, karena menindak ketika kasud viral terlebih dahulu," ucapnya.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads