Dua pekan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2023, tiket kereta api jarak jauh dari Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir ke semua tujuan telah terjual sebanyak 477 ribu. Pemesanan didominasi untuk keberangkatan pada H-5 sampai hari-H Idul Fitri 1444 H.
"Dari jumlah tersebut, mayoritas pemesanan dilakukan untuk jadwal keberangkatan pada tanggal favorit, seperti H-5 sampai hari-H Lebaran atau tanggal 17 sampai 22 April 2023," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada keterangannya, Sabtu (8/4/2023).
Eva mengatakan, berdasarkan data tiket terjual, tanggal tersebut memiliki tingkat okupansi volume penumpang yang sudah mencapai 85 hingga 97 persen. Adapun sejumlah kota tujuan yang menjadi pilihan favorit di antaranya Yogyakarta, Surabaya, Purwokerto, Kutoarjo, Semarang, Tegal, Solo, dan Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom di Stasiun Pasar Senen, hari ini sudah mulai diramaikan oleh penumpang yang hendak mudik lebih awal. Namun Eva mengatakan jumlah tersebut masih terhitung normal.
"Untuk hari ini sekitar 3.900 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dan 6.200 penumpang dari Stasiun Gambir," jelasnya.
Kendati begitu, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 1 juta tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) pada masa mudik Lebaran. Jumlah tersebut terdiri atas 1.513 perjalanan yang disediakan PT KAI Daop 1 Jakarta.
![]() |
Aturan Mudik Menggunakan Kereta
PT KAI masih memberlakukan aturan terkait vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Adapun aturannya dapat dilihat sebagai berikut:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
(dnu/dnu)