Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK tengah menuai polemik. KPK menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang. Hal itu merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam Pasal 3 UU Nomor 19 tahun 2019 menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK. Dia menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2.
Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.
"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.
Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.
"Dalam Pasal 3 dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan pejabat pembina kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Ali.
KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.
Dalam Perkap itu juga mengatur aturan soal pengembalian penugasan anggota Polri yang harus melalui koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri. Ali mengatakan hal itu telah dilakukan KPK dalam kasus pemberhentian Brigjen Endar.
"Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022, serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023," jelas Ali.
Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Alim
Perkap tersebut juga mengatur tata cara penugasan anggota Polri. Dalam Pasal 19 huruf (a) angka (1) menyebutkan bahwa Kapolri setelah menerima permohonan dari pimpinan organisasi calon pengguna, meneruskan kepada Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia untuk menyiapkan anggota Polri yang memenuhi persyaratan.
"Angka 4 juga menyebutkan apabila organisasi pengguna menyetujui anggota Polri yang ditugaskan, Kapolri atau Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia menerbitkan keputusan, surat perintah penugasan dan menghadapkan yang bersangkutan kepada organisasi pengguna," beber Ali.
Simak Video 'Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK':
Ali menambahkan, dalam KPK juga merujuk Pasal 26 soal pengakhiran penugasan anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri.
"Mengenai pengakhiran penugasan bagi anggota Polri yang ditugaskan di luar organisasi Polri diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna," tutur Ali.
Ali mengaku penggunaan dasar aturan yang runut juga berlaku bagi pegawai Kejaksaan Agung yang ditugaskan di KPK. Hal itu mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.
"Pasal 13 mengatur mengenai masa penugasan pegawai berakhir apabila di antaranya: Telah berakhir masa penugasan, instansi penerima penugasan mengembalikan pegawai yang bersangkutan ke kejaksaan," jelas Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan lewat serangkaian dasar hukum itu, dia memastikan pencopotan Brigjen Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Peraturan dan ketentuan tersebut menjadi dasar KPK dalam mengelola SDM-nya. Sehingga kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku," pungkas Ali.