KPAI Surati Menko PMK, Beri Rekomendasi soal Santunan Korban Ginjal Akut

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 07 Apr 2023 14:14 WIB
Foto: Wakil Ketua KPAI Jasra Putra (dok.pribadi)
Jakarta -

KPAI mengirim surat ke Menteri PMK Muhadjir Effendy terkait pemberian santunan korban gangguan ginjal akut pada anak (GGAPA). KPAI menyebut Kementerian Sosial (Kemensos) bisa memberikan skema santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dan mengalami GGAPA.

"Berdasarkan kondisi tersebut KPAI melalui surat nomor 247/9/KPAI/4/2023 pertanggal 5 April 2023 berkirim surat yang berisikan rekomendasi langkah-langkah yang bisa diupayakan Menko PMK, pertama, Kementerian Sosial RI dapat memberikan skema bantuan santunan kepada keluarga korban yang anaknya meninggal dan anaknya yang mengalami GGAPA, dikarenakan sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari pemerintah maupun stakeholder terkait yang diberikan kepada keluarga korban," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (7/4/2023).

Jasra juga menilai Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komprehensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA. Hal itu agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal.

"Kemenkes perlu memastikan penyediaan fasilitas rujukan dan menyelenggarakan akses pengobatan yang komperhensif bagi anak dan keluarga yang menjadi korban GGAPA, agar setiap anak mendapatkan derajat kesehatan yang optimal, dengan meliputi upaya penanganan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan," katanya.

Tak hanya itu, Jasra merekomendasikan agar KPPPA melakukan koordinasi pendataan korban di tingkat daerah dan lembaga kesehatan. Dia juga menyebut dalam hal ini, BPJS Kesehatan harus membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA.

"KPPPA perlu melakukan koordinasi (1/3) pendataan korban lebih lanjut antara lembaga daerah dan lembaga kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi pendampingan dalam memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban pasca kehilangan anak akibat GGAPA," ujarnya.

"BPJS Kesehatan membuat skema pembiayaan pengobatan lanjutan terhadap para korban GGAPA, dimana sampai saat ini masih ada pengobatan lanjutan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan menjadi tanggungan keluarga korban, seperti cuci darah dan pembelian obat lainnya diluar kasus GGAPA karena adanya komplikasi penyakit yang ditimbulkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jasra mengapresiasi pemerintah dan stakeholder terkait dalam menangani kasus kesehatan anak kasus gagal ginjal akut progresssif atipikal pada anak atau GGAPA. Jasra menyebut negara mempunyai kewajiban memulihkan hak-hak korban.

"Negara punya kewajiban memulihkan hak hak korban, sebagaimana juga rekomendasi Komnas HAM," Jasra.

Pemberian Santunan Masih Dibahas

Kepala Biro Komunikasi dan Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi sebelumnya menyebut pemberian santunan korban gagal ginjal akut masih dibahas bersama dengan empat kementerian lain termasuk Kementerian Sosial.

"Masih dibahas, yang santunan kan? Nanti ini masih dibahas," kata dr Nadia kepada wartawan, Senin (27/3).

"Kemarin terakhir Sabtu masih pertemuan antara kita, Kemensos, Kemenkeu, dan Kemenko PMK untuk mekanismenya," imbuh dr Nadia.

Adapun pertemuan tersebut membahas besaran anggaran tiap kementerian atau lembaga soal pertimbangan pemberian santunan tertentu termasuk kriteria penerima dan petunjuk teknis pemberian santunan.

"Karena kan sebenarnya Kemenkes itu tidak punya tusi (tugas dan fungsi) untuk memberikan santunan ya, jadi kan bukan tugas kita. Nah, tapi Kemensos masih mempertimbangkan. Seperti itu," lanjut dia.

Terpisah, Menteri Sosial Tri Rismaharini melalui pernyataan resmi menegaskan pihaknya belum bisa memberikan santunan kepada korban gagal ginjal akut. Hal itu berkaitan dengan menurunnya anggaran untuk masalah sosial ratusan miliar rupiah.

Dalam surat yang menjawab permintaan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, disebutkan penjelasan di balik penolakan pemberian santunan tersebut.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Sosial tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan, keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga, dikarenakan anggaran Kemensos untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp 300 miliar," terang Risma dalam surat tersebut, dikutip detikcom Selasa (28/3/2023).

Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional hingga Menteri Kesehatan RI.




(whn/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork