Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus gagal ginjal ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan dilakukan usai tim penyidik melengkapi berkas yang dibutuhkan.
"Terkait dengan update kasus gagal ginjal akut, terkait dengan berkas perkara lima tersangka korporasi dan empat tersangka individu penyidik Polri telah melengkapi P19 dari JPU," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan pada Senin (27/3). Hingga kini tim penyidik masih menunggu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah mengirimkan berkas perkaranya kembali pada Senin, 27 Maret 2023. Sampai saat ini masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Selain tersangka perusahaan, polisi menetapkan Direktur Utama CV Samudera Chemical berinisial E, direktur berinisial AR, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Dirut CV Anugrah Perdana Gemilang, serta direkturnya, Aris Sanjaya (AS), sebagai tersangka.
Simak juga 'Kemenkes Buka Suara Usai Viral Pasien Gagal Ginjal Akut Dipaksa Pulang dari RS':
(yld/yld)