Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (Ketum PB HMI MPO), Mahfut Khanafi, menyatakan sikap penolakan atas keputusan Ketua KPK Firli Bahuri mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Mahfut menyebut pencopotan Endar menggambarkan arogansi di tubuh lembaga penegak hukum.
"Kami menolak apa yang dilakukan Firli Bahuri, bahwa arogansi dalam lembaga penegakan hukum itu ditampilkan di publik. Kami meminta transparansi saja," kata Mahfut kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Mahfut mengaku dirinya juga mendengar kabar penyebab pencopotan Brigjen Endar terkait kasus Formula E yang ditangani KPK. Mahfut sendiri melihat kasus Formula E seakan sarat ditunggangi kepentingan politik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketua KPK Firli Bahuri ini kan kontroversial ya di beberapa momen penegakan korupsi. Salah satunya penyebab pencopotan Brigjen Endar yang saya dengar hanya gara-gara dia tidak mau menyidik kasus Formula E. Kalau kasus Formula E seolah-olah sarat akan kepentingan politik," ucap dia.
Baca juga: Dicopotnya Endar Bikin Internal KPK Gempar |
"Firli ini kan juga sosok yang tiba-tiba muncul di berbagai daerah dalam baliho-baliho terkait calon presiden dengan tagline 'Pilihlah Capres yang Berani Memberantas Korupsi', sehingga kalau lembaga penegakkan hukum dikaitkan dengan politik tentu tidak akan pernah usai carut-marutnya," sambung dia.
Mahfut pun mengingatkan Firli, saat awal kepemimpinannya di KPK, pernah tersandung masalah. "Pak Firli ini saja kan dulu di awal-awal sebagai Ketua KPK kan, tentu kita ingat, beliau ini memakai helikopter untuk kepentingan pribadi," ujar Mahfut.
Terakhir, Mahfut berharap Firli dan pimpinan KPK lainnya mengembalikan marwah KPK. Dia juga berharap KPK menjadi lembaga yang benar-benar independen dan terbebas dari intervensi dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kembalikan marwah KPK seperti dulu lagi sebagai lembaga yang independen, tidak ada intervensi. Dengan munculnya kasus Endar ini tentu menjadi catatan tersendiri tentang kinerja KPK saat ini, apakah dia murni lembaga penegak hukum, ataukah ini berkaitan dengan hal-hal yang bersifat politis," pungkas Mahfut.
Simak penjelasan KPK soal dasar pencopotan Endar di halaman berikutnya.
Penjelasan KPK soal Pencopotan Brigjen Endar
KPK sebelumnya menegaskan keputusan itu telah mengacu pada aturan hukum yang berlaku. KPK awalnya menjelaskan status KPK yang bersifat independen dalam melakukan tugas dan wewenang, merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, pada Rabu (5/4), mengatakan KPK bisa meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Polri sebagai langkah penguatan tugas dan fungsi KPK sesuai Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2. Ali menyebut dalam penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, KPK merujuk pada aturan PermenPAN-RB Nomor 62 tahun 2020.
"Pasal 1 menyebut bahwa PNS diberikan penugasan atas dasar permintaan instansi yang membutuhkan dan penugasan dari instansi induknya," katanya.
Dia menambahkan dalam Pasal 3 di PermenPAN-RB Nomor 62 Tahun 2020 memuat aturan soal perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah. Salah satu poinnya itu menyebut perpanjangan bisa dilakukan bila mendapat persetujuan dari instansi yang membutuhkan.
KPK juga merujuk pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi pemerintah. Pasal 10 ayat 1 aturan itu menyebut penugasan PNS pada instansi pemerintah dilaksanakan paling lama lima tahun.
"Kemudian pada ayat (2) dikatakan bahwa penugasan PNS pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK instansi induk atas usul instansi pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Khusus di kasus Endar, KPK juga merujuk pada Perkap Nomor 4 Tahun 2017 Juncto Nomor 12 Tahun 2018 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi yang Polri. Dalam Pasal 10 ayat 1 menyebut penugasan anggota Polri di dalam negeri dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi Polri dan kebutuhan organisasi pengguna dan atau pembinaan karir.
Pasal 13 Perkap Nomor 4 Tahun 2017 juga mengatur persyaratan anggota Polri yang ditugaskan di luar struktur organisasi Polri meliputi persyaratan umum, khusus, dan administrasi. "Dalam persyaratan administrasi meliputi salah satunya surat permintaan dari pimpinan organisasi calon pengguna kepada Kapolri," ujar Ali.