Terdakwa anak, AG (15), dituntut 4 tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni, berharap hakim akan memberi vonis lebih dari 4 tahun.
"Dalam penerapan Pasal 355 ayat 1 juncto 55 KUHP kami tak melihat, setelah kami kaji kembali tak ada pengurangan selain dari 12 tahun yang dikurangi setengah kalau itu pidana anak, sehingga kami berharap nanti putusan majelis hakim akan memberikan vonis yang sangat maksimal di atas dari tuntutan JPU," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Mellisa menilai hakim masih layak jika memberikan vonis kepada AG di atas empat tahun. Dia berharap hakim akan menjatuhkan vonis maksimal kepada AG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ancaman pidananya itu adalah 12 tahun ya dalam penerapan Pasal 355 penganiayaan berat terencana, kemudian kalau itu anak maka setengahnya itu 6 tahun, sementara pada kemarin disampaikan JPU maksimal tuntutan mereka kan 4 tahun artinya masih ada kelayakan untuk majelis hakim, hakim tunggal ini memutuskan yang lebih maksimal, 6 tahun," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya yakin vonis yang akan diterima AG nantinya merupakan hukuman maksimal. Dia belum bicara banyak terkait pertimbangan banding untuk hasil vonis.
"Tetapi kami punya keyakinan yang sangat besar, melihat semua pemeriksaan saksi-saksi sudah terlihat sangat jelas ya terlihat sangat terang apa saja yang dilakukan oleh pelaku anak ini, kami sangat yakin majelis hakim akan memutuskan vonis atau memberikan vonis ini cukup tinggi dan maksimal kepada pelaku anak," kata Mellisa.
"Nanti jaksa pasti akan melihat berapa yang diputuskan oleh hakim apa saja yang dianggap sebagai keringanan nanti kita akan lakukan perkara hukum yang layak terkait dengan putusan ke depan nanti," ujarnya.
Lebih lanjut, Mellisa mengatakan keluarga David akan memantau langsung sidang putusan AG. Diketahui, sidang putusan AG akan digelar pada Senin, 10 April 2023.
"Digelar terbuka sehingga kami, saya rasa seluruh keluarga, paman sahabat itu akan menyaksikan secara langsung di pengadilan nanti," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 10 April 2023 mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan hari sidang agenda putusan tidak bisa mundur.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan masa penahanan AG habis pada 17 April mendatang. Untuk itu, menurut Djuyamto, replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4) pagi sebelum sidang putusan.
"Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan," ujarnya.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Dia mengatakan sidang putusan akan berlangsung terbuka namun tetap ada pembatasan.
"Ya namanya kita juga kerjaan sehari-hari, soal itu tidak perlu hal yang khusus kan, hanya soal waktu saja kan," ujar Djuyamto.
"Kalau sidang terbuka untuk umum prinsipnya kan siapa saja boleh hadir, tapi tentu kembali ruang sidangnya kan ruang sidang anak. Ruang sidang anak itu sangat terbatas tidak seperti di ruang sidang utama, kursinya hanya dua deret. Nah itu tentu mau tidak mau harus ada pembatasan, tidak semua bisa masuk ke dalam kan," imbuhnya.
Simak Video 'AG Minta Dibebaskan, Pihak David: Sungguh Tak Rasional':