Terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada Senin, 10 April 2023. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyampaikan pihaknya telah mempersiapkan kemungkinan terburuk untuk putusan tersebut.
"Kami mempersiapkan untuk hal yang terburuk apa pun keputusan yang mulia hakim pemeriksa. Kami akan menerima," kata Mangatta kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Mangatta mengatakan AG bersama orang tuanya telah membacakan langsung nota pembelaan atas tuntutan jaksa saat sidang pleidoi tersebut. Dia menuturkan permohonan maaf dari AG juga disampaikan dalam persidangan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami sudah mengajukan nota pembelaan, nota pembelaan kami, kami bagi menjadi tiga karena sesuai dengan Pasal 60 UU SPPA, maka kami tim penasihat hukum mengajukan sendiri, orang tua dari anak AG juga membacakan, pleidoinya sendiri yang disusun sendiri, sama anak tadi menyampaikan sebagaimana perasaannya terhadap persidangan dalam perkara ini. Dia juga menyampaikan selalu dan mengulang-ulang terkait doanya terhadap anak David," tutur Mangatta.
Dia mengatakan jaksa tak mengungkap alasan tetap mempertahankan tuntutan empat tahun bui terhadap AG. Dia mengatakan pihaknya juga mempertahankan pleidoi yang telah disampaikannya.
"Dia tidak mengungkapkan alasan. Tapi tetap pada tuntutan," kata Mangatta.
Selain itu, Mangatta mengatakan pihaknya melampirkan bukti CCTV dalam nota pembelaan tersebut. Namun, dia tak bicara banyak terkait poin pembelaan tersebut.
"Itu pertimbangannya nanti. Untuk bukti CCTV sudah kami sampaikan bagaimana kami harus sampaikan di persidangan dan sudah kami lampirkan juga pleidoi tadi," kata Mangatta.
"Fakta-faktanya maaf banget sekali lagi nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin mungkin. Karena hakim pasti akan mempertimbangkan semuanya baik dari tuntutan maupun dari pledoi yang kami ajukan pada hari ini," imbuhnya.
AG akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada 10 April 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan hari sidang agenda putusan tidak bisa mundur.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu," kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (6/4).
Djuyamto mengatakan masa penahanan AG habis pada 17 April mendatang. Untuk itu, menurut Djuyamto, replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4) pagi sebelum sidang putusan.
"Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapi-nya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan," ujarnya.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Dia mengatakan sidang putusan akan berlangsung terbuka namun tetap ada pembatasan.
Simak Video 'Pleidoi AG Ditolak, Jaksa Tetap pada Tuntutan':