Terdakwa anak, AG (15) telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum yaitu empat tahun bui terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Menanggapi pleidoi AG, jaksa tetap mempertahankan tuntutan tersebut secara lisan.
"Nah setelah penasehat hukum terdakwa menyampaikan pembacaan pledoi, kemudian setelah selesai, hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan apakah menanggapi secara tertulis atau lisan. Kan begitu. Dan ternyata dari penuntut umum menanggapi secara lisan. Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan kuasa hukum AG kemudian memberikan tanggapan atas jawaban jaksa tersebut. Dia menuturkan pihak AG juga mempertahankan nota pembelaan yang telah dibacakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa juga menyampaikan bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ujarnya.
Dia mengatakan agenda sidang AG tinggal menunggu putusan. Dia menyebutkan putusan akan digelar pada Senin, 10 April 2023 mendatang.
"Tinggal pembacaan putusan pada hari Senin," ujarnya.
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), akan menjalani sidang putusan terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) pada 10 April 2023 mendatang. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan hari sidang agenda putusan tidak bisa mundur.
"Masa penahanan itu terakhir tanggal 17 April, sedangkan sebagaimana ketentuan, pedoman yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan berpedoman pada hukum acara, masa pikir-pikir itu kan 7 hari, masa pikir-pikir setelah vonis dibacakan tujuh hari. Dengan berasumsi pada ketentuan-ketentuan tersebut, tentu batas terakhir hakim untuk membacakan putusan itu ya Senin, tanggal 17 April itu," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto mengatakan masa penahanan AG habis pada 17 April mendatang. Untuk itu, menurut Djuyamto, replik dan duplik harus selesai dibacakan pada Senin (10/4) pagi sebelum sidang putusan.
"Jadi misalnya dupliknya tidak bisa nanti malam, misalnya karena keterbatasan waktu, mau tertulis juga nanggapinya, Senin pagi harus sudah dibacakan duplik, hari itu juga, malam itu juga akan diputuskan," ujarnya.
Dia mengatakan tak ada persiapan khusus untuk sidang putusan AG. Dia mengatakan sidang putusan akan berlangsung terbuka namun tetap ada pembatasan.
"Ya namanya kita juga kerjaan sehari-hari, soal itu tidak perlu hal yang khusus kan, hanya soal waktu saja kan," ujar Djuyamto.
"Kalau sidang terbuka untuk umum perinsipnya kan siapa saja boleh hadir, tapi tentu kembali ruang sidangnya kan ruang sidang anak. Ruang sidang anak itu sangat terbatas tidak seperti di ruang sidang utama, kursinya hanya dua deret. Nah itu tentu mau tidak mau harus ada pembatasan, tidak semua bisa masuk ke dalam kan," imbuhnya.
(yld/yld)