Heru Budi Umumkan DKI Terima Aset dari Pengembang Senilai Rp 1,7 Triliun

Heru Budi Umumkan DKI Terima Aset dari Pengembang Senilai Rp 1,7 Triliun

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 15:54 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Heru Budi Hartono (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menerima kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum (fasos-fasum) dari para pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Aset yang diserahkan berupa lahan seluas 119.403 m2 senilai Rp 1,7 triliun serta konstruksi seluas 77.001 m2 senilai Rp 15,3 miliar di enam wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan itu diselenggarakan di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (6/4/2023). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) ini dilakukan oleh pemegang SIPPT kepada para Wali Kota yang mewakili Pemprov DKI. Dilanjutkan dengan sesi penandatanganan BAST aset fasos-fasum dari Wali Kota kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dan dari BPAD kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna barang. Jadi, aset fasos-fasum langsung dapat dimanfaatkan oleh SKPD sesuai peruntukannya serta terjaga keamanannya, baik secara fisik maupun administratif.

"Pagi ini saya sama Pak Sekda dan Pak Inspektur dengan teman-teman pengembang telah menandatangani serah terima senilai Rp 1,7 triliun di berbagai wilayah, 5 wilayah dan 1 kabupaten," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kepada seluruh perangkat daerah terkait, terutama para Wali kota dan Bupati terima kasih telah berupaya maksimal melakukan penagihan kewajiban fasos-fasum. Saya harap, agar para Wali Kota dan Bupati semakin optimal melakukan penagihan kewajiban yang masih tersisa yang bekerja sama dengan instansi terkait," sambungnya.

Heru berharap Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta beserta Kepala Kantor Pertanahan 5 Wilayah Kota dapat mempercepat pelaksanaan sertifikasi atas lahan fasos-fasum yang telah diserahkan para pengembang.

ADVERTISEMENT

"Semua fasos-fasum yang diserahkan ke Pemprov DKI, harus sudah bersertifikat," tegasnya.

Sementara itu, Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menambahkan penandatanganan BAST fasos-fasum dan akta pelepasan hak dari pemegang SIPPT ini adalah dasar pengalihan hak dan pengurusan sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, penandatanganan BAST dari BPAD ke SKPD pengguna merupakan bentuk penyederhanaan prosedur penatausahaan fasos-fasum, yang sebelumnya memerlukan waktu 1-2 tahun.

"Namun, saat ini dapat diselesaikan dalam 1 hari yang sama, yang ditandai dengan tercatatnya aset fasos-fasum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPD pengguna," jelas Syaefuloh.

Simak juga 'Heru Cek Kabel Semrawut di DKI: Kalau Nggak Diberesin, Kita Tak Beri Izin':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads