Pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, bersedia mencabut surat edaran yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke warga. Selanjutnya, kelurahan setempat akan melakukan pembinaan terhadap pengurus RT.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," kata Camat Cengkareng Ahmad Farih saat dihubungi, Kamis (6/4/2023).
Dalam surat edaran yang viral itu, tercantum penarikan THR dimulai pada 2 April 2023. Namun Ahmad menyebutkan belum ada warga yang menyetorkan uang kepada pengurus RT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nampaknya belum," ujarnya.
Di sisi lain, Ahmad menerangkan, tak ada ketentuan yang melarang meminta THR kepada warga setempat. Kendati begitu, dari segi etika, hal tersebut tak patut dilakukan di tengah kesulitan warga.
"Hal itu tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat, baik ketua RT atau RW, di tengah masyarakat kita yang sedang menghadapi kesulitan," ucapnya.
Surat edaran yang dibuat per 30 Maret 2023 itu sebelumnya viral di media sosial. Edaran itu tertulis dibuat oleh pengurus RT 009 RW 016 dan diteken Ketua RT, Sekretaris, hingga Bendahara RT.
"Sehubungan dengan akan datangnya Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M yang jatuh pada tanggal 21-22 April 2023, kami mengimbau kepada warga RT 009/016 Kelurahan Kapuk, memberikan tunjangan hari raya," demikian isi SE yang beredar.
Dalam SE itu, THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota Dawis, hingga ZiS kelurahan. Adapun besaran THR yang diminta mulai Rp 60 ribu hingga Rp 300 ribu untuk home industry.
SE itu juga menuliskan penarikan uang THR itu dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023, yang bisa dicicil tiga kali.
Dimintai konfirmasi terpisah, Pj Gubernur DKI Heru Budi menyampaikan akan menelepon Lurah Kapuk. Dia akan mengecek kebenaran edaran pengurus RT yang meminta THR.
"Nanti saya telepon pak lurahnya," kata Heru Budi kepada wartawan.
Heru mengatakan akan meminta lurah, camat, hingga Wali Kota Jakarta Barat untuk mencari tahu kebenaran soal edaran permintaan THR itu. Sementara ini, Heru akan menghubungi Lurah via telepon.
"Nanti Pak Wali, Pak Camat, Pak Lurah saya suruh," ucapnya.
Simak juga 'Menaker Bakal Sanksi Perusahaan yang Telat atau Tak Beri THR Karyawan!':
(taa/idn)