Terdakwa anak, AG (15), dituntut empat tahun penjara terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut hari ini.
Pantauan detikcom di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023), AG tiba sekitar pukul 12.40 WIB. Dia terlihat mengenakan sweater berwarna putih dan celana hitam.
AG tampak menundukkan kepala. Dia langsung memasuki ruang sidang tanpa mengucapkan kata apa pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo tampak tiba lebih dulu di PN Jaksel. Mangatta tiba sekitar pukul 12.01 WIB dan langsung memasuki ruang persidangan.
"Nanti aja ya, nanti aja," kata Mangatta.
Sebelumnya, terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.
"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4).
Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujarnya.
Simak Video 'PN Jaksel Tak Akan Ubah Jadwal Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy':
(azh/azh)