Polda Bali menangkap wanita berinisial NPE yang terlibat tindak pidana penggelapan mobil rental. NPE ternyata juga melakukan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM).
Dilansir detikBali, Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno mengatakan NPE kerap menggelapkan mobil yang disewakan pihak rental, lalu disewakan kembali atau dijual. Ia juga memalsukan SHM untuk meminjam uang Rp 700 juta.
"Jadi cukup menarik ini, ada beberapa perusahaan rental atau pun pribadi melaporkan kepada kami," kata Suratno saat konferensi pers di kantornya, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suratno menyebutkan pihaknya telah menerima sebanyak 13 laporan polisi (LP) terkait tindak pidana yang dilakukan NPE. Belasan laporan itu menyangkut kasus penipuan dan penggelapan kendaraan hingga dokumen.
"13 LP itu rentangnya dari Agustus 2022 sampai kemarin ada laporan masuk juga 2023. Jadi, periodenya tidak terlalu lama. (Jumlah) kendaraannya (ada) 12 kendaraan dan satu SHM dengan nilai (yang dipinjamkan uang) Rp 700 juta," ungkapnya.
Dalam perhitungan sementara, terhitung korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar. Sebelumnya, polisi sempat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap NPE.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Teguran Gubernur Koster untuk Bule 'Ngawur' di Bali':
(azh/idh)