Korupsi Rp 576 Miliar, Pengusaha Walet Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Korupsi Rp 576 Miliar, Pengusaha Walet Ini Dihukum 9 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 11:11 WIB
Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta
Gedung PT Jakarta (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktur PT Mulia Walet Indonesia, Suyono, dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Suyono terbukti membobol Lembaga Penjamin Ekspor Indonesia (LPEI) 2013-2019.

Kasus bermula saat LPEI dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional telah memberikan pembiayaan kepada para debitur tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan kebijakan perkreditan LPEI sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet/non-performing loan (NPL) pada 2019 sebesar 23,39%. Kemudian, berdasarkan laporan keuangan LPEI per 31 Desember 2019, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4.700.000.000.000 (Rp 4,7 triliun).

Sementara itu, LPEI dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 grup (terdiri atas 27 perusahaan) tanpa melalui prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tidak sesuai dengan aturan pembiayaan dari laporan sistem informasi manajemen risiko pembiayaan LPEI sekarang dalam posisi Kolektibilitas 5 (macet) per 31 Desember 2019, yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Grup Walet terdiri atas 3 perusahaan
2. Grup Johan Darsono terdiri atas 12 perusahaan

Atas hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa 8 orang, di antaranya Suyono.

ADVERTISEMENT

Pada 1 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Suyono. Juga denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tidak hanya itu, Suyono juga harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 576 miliar subsider 2 tahun.

Atas putusan itu, Suyono dan jaksa sama-sama banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta?

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Kamis (6/4/2023).

Putusan itu diketok ketua majelis Muhammad Lutfi dengan anggota Sugeng Hiyanto, Abdul Fattah, Anthon Robinson, dan Margareta Yulie Bartin Setyaningsih.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 576 juta dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," beber majelis.

Berikut ini 7 vonis lainnya di tingkat pertama:

1. Djoko S Djamhoer
Terdakwa Djoko selaku mantan Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI, divonis 4 tahun penjara, dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

2. Indra W Supriadi
Terdakwa Indra divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

3. Josef Agus Susatya
Terdakwa Josef Agus Susatya selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

4. Ferry Sjaifoellah
Terdakwa Ferry divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (juta), subsider 2 bulan kurungan.

5. Purnomosidhi Noor Muhamad
Terdakwa Purnomosidhi divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 300.000.000 (juta), subsider 3 bulan kurungan.

6. Arif Setiawan
Terdakwa Arif divonis 4 tahun penjara dan divonis membayar denda sebesar Rp 200.000.000 (juta), subsider 2 bulan kurungan.

7. Johan Darsono
Johan Darsono, yang merupakan Direktur PT Mount Dreams Indonesia, divonis 5 tahun penjara.

Lihat juga Video: Jokowi: RUU Perampasan Aset Terus Didorong Agar Diselesaikan DPR

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads