Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dkk ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
"Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip, Kamis (6/4/2023).
Ramadhan mengatakan berkas Ismail Bolong dkk diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu (5/4). Penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong dkk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu, tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti," kata Ramadhan.
"Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali," imbuhnya.
Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Lihat Video: Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Ismail Bolong ke Kejaksaan