Pengacara: Ismail Bolong Ditahan di Kasus Tambang, Tak Ada Suap ke Pati Polri

Pengacara: Ismail Bolong Ditahan di Kasus Tambang, Tak Ada Suap ke Pati Polri

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 09 Des 2022 13:14 WIB
Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing
Foto: Azhar Bagas Ramadhan/detikcom
Jakarta -

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal yang berlokasi Kalimantan Timur. Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing, menegaskan penetapan tersangka kliennya tidak menyangkut dugaan suap ke petinggi Polri.

"Nggak ada, nggak ada (pemeriksaan soal dugaan suap). Jadi murni Pak Ismail ini saya tegaskan, tolong dicatat, jadi Pak Ismail Bolong itu murni ditahan adalah soal illegal mining. Tidak ada pemberian suap kepada petinggi Polri," kata Johannes saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Sejauh ini, lanjut Johannes, kliennya itu hanya dimintai keterangan soal tambang batu bara ilegal yang diduga dikelola Ismail Bolong. Sebanyak 62 pertanyaan yang diajukan penyidik semuanya terkait bisnis ilegal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi saya tegasin, Pak Ismail Bolong itu diperiksa 13 jam ada 62 pertanyaan, semua itu menyangkut hanya soal perizinan pertambangan," katanya.

Jeratan Pasal Ismail Bolong

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri resmi menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal yang berlokasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.

"Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan juga sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(wnv/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads