KPK sedang diterpa isu liar mengenai temuan dokumen rahasia hasil penyelidikan KPK di kantor Kementerian ESDM dibocorkan Pimpinan KPK. Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW mendengar bahwa laporan soal dugaan pembocoran dokumen ini sudah sampai ke Dewas KPK.
"Berita ini seolah mengonfirmasi bisik-bisik beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih. Konfirmasi ini menjadi 'clear cristal' setelah kejahatan pembocoran dokumen 'dirilis' media dan Dewas mengonfirmasi adanya laporan pelanggaran etik atas tuduhan pembocoran dokumen di atas," kata BW kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, isu liar ini bermula dari cuitan yang viral di Twitter pada Kamis (6/4). Terdapat tangkapan layar pesan Whatsapp. Isinya yakni informasi temuan dokumen rahasia penyelidikan KPK yang ditemukan tim penindakan KPK ketika menggeledah kantor kementerian ESDM, khususnya di ruangan kepala biro hukum pada 27 Maret 2023. Penghuni ruangan tersebut diinisialkan X.
Disebutkan, tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya X berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Hal ini tentunya membuat operasi tim KPK yang tengah mengusut kasus korupsi di Kementerian ESDM menjadi sia-sia.
Kembali ke penjelasan BW. BW mengatakan bahwa isi 'informasi' dalam dokumen rahasia itu nyaris sempurna.
"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas," ujarnya.
Selain itu, BW juga mendengar soal informasi lain soal ditemukannya dokumen lain. Dia mendorong agar dokumen ini dikonfirmasi karena bisa menjadi bukti permulaan yang cukup atas kasus dugaan pembocoran dokumen ini.
"Ada informasi lainnya yang diyakini dan perlu dikonfirmasi, katanya, sudah ditemukan beberapa keterangan dan dokumen lain yang dapat dikualifikasi sebagai bukti permulaan yang cukup dan itu didapatkan KPK atas kebocoran dokumen yang menuding keterlibatan Ketua KPK," ungkapnya.
BW menegaskan bahwa kasus dugaan pembocoran dokumen ini bukan sekadar pelanggaran etik. Pasalnya, dimensi dugaan pembocoran dokumen ini sangat besar.
"Yang pasti, ini bukan sekedar pelanggaran etik karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK. Hal itu berarti melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK; serta sekaligus sebagai tindak pidana korupsi seperti diatur di dalam Pasal 21 UU Tipikor," tuturnya.
Perihal laporan itu, detikcom sudah menghubungi Dewas KPK. Namun komunikasi yang disampaikan detikcom belum berbalas.
Tonton juga Video: KPK Temukan Dokumen Fiktif Tukin ASN saat Geledah Kementerian ESDM
KPK Buka Suara
KPK pun sudah buka suara terkait tudingan pembocoran dokumen ini. KPK membantah tudingan tersebut.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
KPK juga mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti kuat terkait isu tersebut bisa melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK," ungkapnya.
Menurutnya, pengujian soal dugaan kasus ini ada di Dewas KPK. Dia menegaskan bahwa laporan tersebut juga harus berbasis data.
"Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi. Laporan harus berbasis data, bukan asal tuduh dan persepsi semata. Sesuai tupoksinya, Dewas KPK pasti akan tindak lanjuti," lanjutnya.
Ali menambahkan, proses penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM sudah lewat dan kini naik ke penyidikan. KPK memastikan dengan adanya 2 alat bukti dan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Soal tuduhan kepada KPK ketika sedang menangani perkara itu hal biasa, karena sama seperti perkara dengan perkara di Kemenkeu dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo), juga ada tuduhan bahwa KPK tak akan lanjutkan pada proses penyidikan karena ada salah satu pimpinan yang teman seangkatan tersangka ini di STAN. Nyatanya hanya kesengajaan untuk menghambat proses saja," tambahnya.