Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto menilai alasan KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro tak memiliki dasar yang kuat, jika hanya karena masa tugas berakhir. Aan mendesak KPK memberi alasan yang akuntabel dan transparan.
"Memang argumentasi dasarnya, jika didasarkan masa tugas, tentunya tidak kuat, tidak pas. Karena yang dikatakan Sekjen KPK itu masa tugas berakhir 31 Maret, itu juga tidak punya basis argumen yang kuat, karena tanggal 29 kan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah menyampaikan surat juga bahwasanya diperpanjang masa tugasnya (Endar) di KPK," kata Aan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Menurut Aan dalam hal ini semestinya alasan KPK mencopot Endar berdasarkan rasionalitas kinerja, bukan masa penugasan yang berakhir.
"Dengan demikian kalau memang mau memberhentikan atau mengganti, seharusnya itu ada dasar rasionalitas kinerja, bukan dasar rasionalitas penugasan. Kalau penugasan, karena itu sudah diminta perpanjang oleh Kapolri penugasannya di KPK, berarti tak ada masalah dengan masa penugasan," ucap Aan.
Pun semisal Endar dinilai tak bekerja dengan baik selama di KPK, Aan menjelaskan ada mekanisme evaluasi, bukan ujug-ujug diberhentikan. Oleh sebab itu Aan menganggap wajar bila pencopotan Endar dinilai banyak pihak sebagai bentuk kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
"Kalau memang mau mencopot, seharusnya ada dasar rasionalitas kerja. Misalnya pak endra dinilai kinerjanya tak baik, atau tidak seusai target KPK. Itukan perlu proses, dalam arti ada penilaian, lalu evaluasi. Kalau selama ini tidak ada evaluasi, menurut saya ini perlu dipertanyakan. Maka beberapa ahli menyampaikan ini kesewenang-wenangan," terang Aan.
"Dalam konteks ini, KPK harus akuntabel dan transparan, khususnya Ketua KPK (Firli Bahuri). Seorang jenderal yang sebetulnya sudah punya reputasi, sekarang ini nasibnya jadi tidak jelas. Di KPK tidak duduk, di Polri tidak duduk, maksudnya tidak ada kedudukan," lanjut Aan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aud/fjp)