Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang Aan Eko Widiarto menilai alasan KPK mencopot Brigjen Endar Priantoro tak memiliki dasar yang kuat, jika hanya karena masa tugas berakhir. Aan mendesak KPK memberi alasan yang akuntabel dan transparan.
"Memang argumentasi dasarnya, jika didasarkan masa tugas, tentunya tidak kuat, tidak pas. Karena yang dikatakan Sekjen KPK itu masa tugas berakhir 31 Maret, itu juga tidak punya basis argumen yang kuat, karena tanggal 29 kan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) sudah menyampaikan surat juga bahwasanya diperpanjang masa tugasnya (Endar) di KPK," kata Aan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Menurut Aan dalam hal ini semestinya alasan KPK mencopot Endar berdasarkan rasionalitas kinerja, bukan masa penugasan yang berakhir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian kalau memang mau memberhentikan atau mengganti, seharusnya itu ada dasar rasionalitas kinerja, bukan dasar rasionalitas penugasan. Kalau penugasan, karena itu sudah diminta perpanjang oleh Kapolri penugasannya di KPK, berarti tak ada masalah dengan masa penugasan," ucap Aan.
Pun semisal Endar dinilai tak bekerja dengan baik selama di KPK, Aan menjelaskan ada mekanisme evaluasi, bukan ujug-ujug diberhentikan. Oleh sebab itu Aan menganggap wajar bila pencopotan Endar dinilai banyak pihak sebagai bentuk kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
"Kalau memang mau mencopot, seharusnya ada dasar rasionalitas kerja. Misalnya pak endra dinilai kinerjanya tak baik, atau tidak seusai target KPK. Itukan perlu proses, dalam arti ada penilaian, lalu evaluasi. Kalau selama ini tidak ada evaluasi, menurut saya ini perlu dipertanyakan. Maka beberapa ahli menyampaikan ini kesewenang-wenangan," terang Aan.
"Dalam konteks ini, KPK harus akuntabel dan transparan, khususnya Ketua KPK (Firli Bahuri). Seorang jenderal yang sebetulnya sudah punya reputasi, sekarang ini nasibnya jadi tidak jelas. Di KPK tidak duduk, di Polri tidak duduk, maksudnya tidak ada kedudukan," lanjut Aan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Soal isu perbedaan pandangan dalam penanganan kasus Formula E yang membuat pimpinan KPK mencopot Endar, Aan menilai beda pendapat bisa diselesaikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau ada beda pendapat antara Pak Firli dan Pak Endar, seharusnya kan bisa diselesaikan dengan SOP di KPK, dan sebagai sebuah organisasi itu kan ada tata cara pengambilan keputusan. Kalau misalnya dalam pengambilan keputusan, tentu ada syarat-syarat yang harus tunduk pada KUHAP untuk menentukan perkara ini bisa masuk penydikan atau tidak," jelas Aan.
"Seharusnya mekanisme itu yang secara objektif dijalankan. Ini kan yang tidak dilakukan, tapi malah langsung dieksekusi, seakan selama ini kinerja tidak baik. Padahal Kapolri punya penilaian Pak Endar untuk tetap di KPK," pungkas Aan.
![]() |
Penjelasan KPK soal Pencopotan Endar
Terkait derasnya kritik terhadap Firli, detikcom telah menghubungi mantan Kabaharkam Polri itu untuk meminta tanggapannya. Namun hingga berita ini ditayangkan, Firli belum memberi tanggapan atas keputusan pencopotan Brigjen Endar yang menjadi sorotan dan polemik.
Namun pihak KPK lainnya memberi penjelasan. Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Cahya dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
Masa tugas Endar di KPK sebenarnya telah diperpanjang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat Kapolri soal perpanjangan masa tugas Endar itu tertanggal 29 Maret 2023.