KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada pengusaha Dito Mahendra. Dito bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kav K 4, Setia Budi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, atas nama Mahendra Dito," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Hingga pukul 09.50 WIB, belum terlihat Dito di gedung KPK. Pihak KPK masih akan menunggu konfirmasi terkait kehadiran Dito dalam panggilan pemeriksaan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK Buka Peluang Jemput Paksa Dito
KPK sebelumnya telah mengatakan sudah memanggil pengusaha Dito Mahendra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Jumat (31/3). Namun Dito mangkir dari pemeriksaan.
"Kemarin kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Senin (3/4).
Ali mengatakan tim penyidik KPK akan menjadwalkan lagi pemeriksaan terhadap Dito pada Jumat (31/3). KPK mengancam menjemput paksa Dito bila mangkir lagi dari panggilan pemeriksaan.
"Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis, tanggal 6 April," kata Ali.
"Pada kesempatan ini, kami kembali mengingatkan terhadap saksi ini untuk kooperatif hadir memenuhi tim penyidik KPK, karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: KPK Ancam Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Mangkir
Dito Juga Dipanggil di Polri
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya mendapat permintaan dari pihak Dito Mahendra untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan terkait kepemilikan 15 senjata api (senpi) ilegal. Djuhandhani menyebutkan Dito tetap dipanggil pada Kamis besok.
"Dipanggil besok hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan, karena tadi malam juga baru kami mendapat surat dari Saudara Dito yang minta pemeriksaan tanggal 11 tapi tunggu surat itu kami anggap tidak berlaku karena kami sudah menyampaikan kepada media, sudah menyampaikan kepada lawyer bahwa kita sudah memanggil kan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (5/4).
Djuhandhani mengatakan Dito seharusnya tunduk dengan hukum. Dia berharap Dito bisa memenuhi panggilan penyidik.
"Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku," katanya.
"Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," tambahnya.