Ini Alasan Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Ini Alasan Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 08:15 WIB
Jakarta -

AG (15) yang merupakan terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. AG diyakini terlibat dalam penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

AG dituntut pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun. Di sana AG akan mendapat menjalani masa pidananya.

"Yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. AG diyakini bersalah.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya.

ADVERTISEMENT

Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi:

KUHP: Pasal 355

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lantas, mengapa AG dituntut jaksa selama 4 tahun penjara, padahal pasal tersebut paling lama pidananya selama 12 tahun?

Sebab, AG masih anak di bawah umur. AG berusia 15 tahun dan belum dianggap dewasa.

AG saja menjalani masa pidana di LPKA. LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Menurut Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tertulis jelas terdakwa anak yang terlibat melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka hanya dipidana paling lama 5 tahun.

Dalam UU ini tertulis pidana bisa saja ditambah, jika yang melakukan penganiayaan adalah orang tua anak.

Simak penjelasan selanjutnya.

Berikut ini bunyi pasal 80 tentang pidana anak:

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Jaksa menyebutkan AG diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

Dia mengatakan tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

Kajari Jaksel: Ancaman Vonis AG Maksimal Setengah dari Pasal yang Terbukti

Sebelumnya, pacar Mario Dandy Satriyo (20), AG (15), menjalani sidang dakwaan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). AG didakwa pasal penganiayaan berat berencana.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan ancaman hukuman maksimal AG adalah setengah dari pasal yang nantinya terbukti dalam pengadilan.

"Ancamannya maksimal setengah dari pasal yang terbukti nantinya," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/20).

Halaman 2 dari 2
(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads