Brigjen Endar Tak Pernah Langgar Etik di KPK, tapi Jabatan Dipereteli

Brigjen Endar Tak Pernah Langgar Etik di KPK, tapi Jabatan Dipereteli

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 06 Apr 2023 07:09 WIB
Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro berjalan usai membuat aduan ke Dewan Pengawas KPK terkait pemberhentiannya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023). Endar Priantoro membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian tersebut, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu.
Brigjen Endar (Muhammad Adimaja/Antara Foto)
Jakarta -

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK menuai sorotan tajam. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyebut Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.

"Belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Diketahui, Endar telah bertugas di KPK selama 3 tahun. Tercatat, Endar pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan kasus Formula E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Endar juga pernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait aksi pamer kemewahan yang dilakukan istrinya. Namun sejauh ini Dewas KPK belum pernah menyimpulkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar.

"Kita masih mau melihat banyak hal lagi yang mau kita dengar," ujar Tumpak.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pengembalian pegawai KPK ke instansi induk. Pengembalian dapat dilakukan jika pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Simak Video: Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK

[Gambas:Video 20detik]




(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads