Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik di KPK

Dewas: Brigjen Endar Belum Pernah Langgar Etik di KPK

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Apr 2023 17:56 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Yogi-detikcom)
Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK angkat bicara soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Dewas mengatakan Endar belum pernah terbukti melakukan pelanggaran etik selama bertugas di KPK.

"Belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Endar telah bertugas sekitar tiga tahun di KPK. Tercatat, Endar pernah satu kali dilaporkan ke Dewas KPK terkait perkara penyelidikan kasus Formula E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Endar pernah diperiksa Dewas terkait kasus pamer kemewahan yang dilakukan istrinya. Namun sejauh ini Dewas belum menyimpulkan adanya pelanggaran etik yang dilakukan Endar.

"Kita masih mau melihat banyak hal lagi yang mau kita dengar," ujar Tumpak.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, pasal 30 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pengembalian pegawai KPK ke instansi induk. Pengembalian dapat dilakukan jika pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Polemik Pencopotan Endar

KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menuai polemik karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK.

Endar pun telah mengadukan polemik ini ke Dewan Pengawas KPK. Dia berharap Dewas bisa menuntaskan polemik yang terjadi.

KPK kemudian buka suara. KPK menegaskan pencopotan dilakukan karena masa tugas Endar berakhir per 31 Maret 2023. KPK juga menyatakan tidak mengajukan perpanjangan masa tugas Endar, melainkan merekomendasikan Endar mendapat promosi di Polri.

Simak Video 'Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri, Kapolri Serahkan ke Internal KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads